Polda Jateng Buka Layanan Hotline Lewat WA, Mudahkan Masyarakat Laporkan Polisi Nakal - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 March 2022

Polda Jateng Buka Layanan Hotline Lewat WA, Mudahkan Masyarakat Laporkan Polisi Nakal



Jateng - Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp. Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi. Jum'at, 04/03/2022.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi. Rabu, (3/2).


Dirinya menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.


“Ini untuk memudahkan masyarakat memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan pelayanan kepolisian,” ujar Kabid Propam.


Dirinya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui  adanya dugaan Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.


Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, Kata Kabid Propam, respon masyarakat Jateng cukup baik.


“Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ungkapnya.


Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.


Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.


Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.


“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct message di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam Polda Jateng,” imbuh Kabid Propam.


Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara  pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.


Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :


(1). Memiliki NIK sesuai KTP

(2). Foto wajah pelapor

(3)  Kronologi Bukti yang jelas dan valid

(4). Saksi saksi


“Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik,” ungkap Kombes Mukiya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda