Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Mengakibatkan Korban Meninggal - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 March 2022

Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Mengakibatkan Korban Meninggal




Jepara - Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar Konferensi Pers di lobby Mapolres Jepara Jawa Tengah. Jum'at, 4/3/2022.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada hari Sabtu (12/2) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti - bukti.


Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.


Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam 10/2/2022. Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.


Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu 12/2/2022 setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.


Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis ginseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.


Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kuku bima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.


Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. #liputansbm


Pewarta : Edy P

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda