Jepara - PT. HwaSeung Indonesia (HWI) lokasi di desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Jepara, telah melakukan kegiatan pembangunan tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Hal itu terungkap ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius, mengadakan Audiensi pada Selasa (01/02/2022) dengan Komisi D Bidang Tata Ruang dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Sutrisno, Sunarto, dan M. Latifun di ruang serba guna DPRD Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu (2/3/2022).
Hadir dalam giat Audensi Didit Endro LSM Celcius, Helmi Ferdian dari DLH Jepara, Agung Koenmarjono dari Bappeda Jepara, Heru Sutamaji Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Kabupaten Jepara, M. Rafli N dan Uyeng S staf PT. Hwaseung Indonesia (HWI) desa Banyuputih, Kec. Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang disampaikan di forum audiensi, tercatat 15.000 buruh yang bekerja di PT. HWI dengan hasil produksi 2.5 Juta pasang sepatu per bulan.
"Namun informasi terakhir yang kami peroleh, buruh yang bekerja hampir 20.000 orang," Ucap Sunarto anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.
Dalam kesempatan yang sama, Didit Endro dari LSM Celcius Jepara mengatakan bahwa, PT. HWI melakukan kegiatan pembangunan tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan itu menyalahi aturan Lingkungan Hidup (LH)
"Karena PT. HWI sudah melakukan penyimpangan dokumen lingkungan, maka harus dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada," ujar Didit.
"Jika Pemkab Jepara tidak segera ambil sikap dalam pemberian sanksi, terhadap kekeliruan PT. HWI, maka kami akan melakukan dengan cara tersendiri," tegasnya.
"Bahkan kami siap mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Baik tanpa atau dengan Pemkab Jepara," tambahnya lagi.
LSM Celcius menegaskan agar PT. HWI diberi sanksi karena telah melakukan penyimpangan, yakni melaksanakan pembangunan tanpa dilengkapi dokumen Lingkungan Hidup.
"Adendum AMDAL pun baru pada tahap proses," pungkas Didit Endro.
Sementara itu Pihak PT. HWI menerangkan bahwa saat ini, ada proses pembangunan kantin seluas 2.1 H di lingkungan pabrik PT. HWI.
Selain AMDAL, pengawasan limbah cair, limbah B3, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemakaian genset, harus diawasi oleh pihak terkait dalam hal ini DLH Jepara.
Pemenuhan persetujuan lingkungan harus di evaluasi oleh DLH Jepara dan pembangunan di tunda dulu oleh PT. HWI. Sampai dokumen perijinan sudah dipenuhi semuanya sesuai eksisting lingkungan perusahaan
Sedangkan Agung dari Bappeda Jepara menjelaskan kepada pihak LSM Celcius bahwa, dalam perencanaan pembangunan memang ada pengendalian dampak lingkungan.
Helmi DLH Jepara, mengatakan bahwa di Januari tahun 2022, sudah mengawasi dan monitoring pelaksanaan pembangunan dari hasil progress perencanaan dan pengendalian. Dan, sambil menunggu feedback pemenuhan perijinan dari HWI untuk dipenuhi.
Namun, keterangan tersebut langsung disanggah oleh Didit Endro.
"Bagaimana DLH Jepara yang mempunyai kewenangan, membiarkan PT. HWI bisa meneruskan pembangunan. Sedangkan kewajiban perijinan IMB dan AMDAL belum dipenuhi oleh perusahaan,"beber Didit.
Audiensi tersebut menghasilkan empat rekomendasi untuk PT. HWI :
(1). Melaporkan ke KLHK Pusat adanya pelanggaran perizinan AMDAL PT. HWI,
(2). Memerintahkan PT. HWI segera memenuhi kekurangan AMDAL dan lainnya,
(3). Pembangunan dihentikan, kalau perijinan belum turun
(4). LSM Celcius mengawal perijinan PT. HWI ke KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK provinsi Jawa Tengah agar di tindaklanjuti.
(Puji S)