PT. Jasa Marga Terus Gelar Operasi Bersama, Kendaraan Kategori ODOL - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 March 2022

PT. Jasa Marga Terus Gelar Operasi Bersama, Kendaraan Kategori ODOL

 


Semarang - PT. Jasa Marga Persero Tbk terus melakukan operasi atas kendaraan bermuatan lebih yang masuk kedalam kategori Over Dimension dan Overload (ODOL). Dan membeberkan hasil operasi penindakan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi Over Dimension Overload (ODOL), yang dilakukan pada periode Januari - Februari 2022. Ditemukan ada 649 truk yang 'obesitas' yang kerap jadi 'Monster Jalanan'. Selasa,  15/3/2022


Operasi ini bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat. Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.


Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63% dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan. Tapi jumlah itu sudah turun 3,9% dari periode sama tahun 2021.


"Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96%) melanggar Overload, 61 kendaraan (9,40%) melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64%) melanggar kelengkapan dokumen berkendara" kata Heru dalam keterangan tertulis. Senin, 14/3/2022.


PT. Jasa Marga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9% dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8%, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3%.


Heru menjelaskan pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).


Kehadiran truk odol ini berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas di tol. Karena kecepatan yang sangat rendah, potensi kecelakaan yang besar, hingga rusaknya jalan tol.


"Kami mencatat kecelakaan jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5% dari total kecelakaan 2021. Kecenderungan adalah tabrak depan dan belakang," Ucap Heru.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri mencatat kerugian akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Karena menyebabkan jalan rusak, kecelakaan, hingga kerap menghambat lalu lintas kendaraan di jalan tol. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda