Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan 11 Tersangka - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 March 2022

Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan 11 Tersangka





Jepara - Polres Jepara berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total 11 orang tersangka berhasil ditangkap. Prestasi tersebut merupakan kinerja Satresnarkoba Polres Jepara selama bulan Januari dan Ops Bersinar di Bulan Februari tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar Konferensi Pers di lobby Mapolres Jepara Jawa Tengah. Jum'at, 4/3/2.22.


Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menambahkan bahwa penangkapan tersangka tersebut selama masa operasi yang dijalankan Satresnarkoba Polres Jepara.


Selain menangkap 11 orang tersangka, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu.


Pada bulan Januari terdapat 4 tersangka yakni FA (38) warga Lebuawu Pecangaan Jepara, ia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram.


Selanjutnya yakni tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram serta AR (24) warga Bondo Bangsri Jepara yang memiliki 0,5 gram sabu.


Kemudian pada bulan februari dari ketujuh tersangka terdapat satu tersangka masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Lebak Pakis Aji Jepara, ia ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan Jepara.


Enam tersangka lain yakni MK (41) warga Jambu Mlonggo Jepara dan BR (41) warga Srobyong Mlonggo Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.


Kemudian FA (29) juga warga Jambu Mlonggo Jepara, ia ditangkap di desa Slagi Kecamatan Pakis Aji Jepara dengan barang bukti 1,15 gram. Lalu Tersangka MZ (21) warga desa Mantingan Tahunan Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.


Kedua tersangka lain yakni MDM (19) warga Gemulung Pecangaan Jepara yang memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram.


Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatsapp.


Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. #liputansbm


Pewarta : Edy P

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda