Waspada Mobil Pecah Ban di Jalan Tol, Jangan Langsung Injak Rem - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 March 2022

Waspada Mobil Pecah Ban di Jalan Tol, Jangan Langsung Injak Rem





Semarang - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pernah merilis data 80% kecelakaan di jalan tol terjadi akibat pecah ban. Lantas apa yang harus dilakukan ketika mengalami kondisi ini. Senin, 14/3/2022.


Jasamarga Transjawa Toll Road memberikan tips kepada pengendara yang mengalami pecah ban di jalan tol. 


Menurut mereka, pengendara tidak seharusnya langsung menginjak pedal rem, karena dapat membuat mobil kehilangan kendali dan membahayakan pengendara lain.


"Ketika kendaraan mengalami pecah ban saat melintas di jalan tol, mungkin secara refleks otak kita akan menginstruksikan agar kaki kita segera menginjak pedal rem untuk menghentikan laju kendaraan. Namun hal tersebut justru berbahaya," tulis Jasamarga Transjawa Tollroad lewat unggahan resmi di Instagram-nya pada Sabtu (12/3).


Saat ban mobil pecah dan pengendara mengambil tindakan rem mendadak, maka akan mengakibatkan tekanan angin ban yang pecah semakin berat. Hal ini dapat membuat kendaraan kehilangan keseimbangan dan berisiko terbalik.


"Melakukan pengereman secara mendadak pada saat ban pecah dapat berakibat fatal baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. Oleh karena itu, jangan panik apabila mengalami kejadian tersebut, tenangkan pikiran dan tetap berpikir jernih," lanjut Jasamarga Transjawa Toll Road.


Menurut mereka, hal yang seharusnya dilakukan saat ban mobil pecah adalah tetap tenang dan mengurangi tekanan gas mobil secara perlahan. Setelah mobil berada di kecepatan aman,  lalu lakukan pengereman secara hati-hati.


Selain itu, tetap tahan arah kemudi ke arah depan, agar kendaraan tetap seimbang dan tidak membahayakan pengendara lain.


Lalu, segera menepi dan hentikan kendaraan di sisi bahu jalan tol. Amankan kendaraan dengan menyalakan lampu darurat, memasang segitiga pengaman, dan segera hubungi layanan resmi jalan tol jika memerlukan bantuan petugas. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda