PALANGKA RAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara pertemuan lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak, Kamis (14/4/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel JL. Imam Bonjol Kota Palangka Raya ini dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kalteng, Drs. H. Nuryakin, M,Si.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, dr. Linae Victoria Aden, M. M.Kes dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Stunting dan Perkawinan Usia Anak menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dijelaskannya bahwa salah satu faktor penyebab stunting adalah perkawinan usia anak. Perkawinan usia anak tersebut menjadi beban bagi pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anak tidak terpenuhi secara optimal. Banyak perempuan Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sebenarnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya bisa Stunting. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
"Masalah Stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. Hasil dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka Stunting berada pada 24,4 persen pada tahun 2021. Walaupun angka Stunting ini menurun, namun angka tersebut masih dinilai tinggi, mengingat WHO menargetkan angka Stunting tidak boleh lebih dari 20 persen," katanya.
Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak dapat turut menyelamatkan dan meningkatkan kualitas anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu perlunya strategi percepatan penurunan stunting dan pencegahan perkawinan usia anak salah satunya melalui koordinasi dan sinergi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan lintas sektor.
Dikatakannya bahwa penanggulangan Stunting dan Perkawinan Usia Anak menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia. Diharapkan masalah Stunting dan Perkawinan Usia Anak ini menjadi perhatian dan kerjasama lintas sektor dan semua elemen masyarakat untuk bersama melakukan upaya penurunan angka Stunting dan Perkawinan Usia Anak melalui peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman terkait Stunting dan Perkawinan Usia Anak.
"Tujuan dilaksanakannya pertemuan lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi program pemikiran strategis yang ada dan mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting serta perkawinan usia anak yang di lakukan secara bersama-sama dengan OPD, lintas sektor, lembaga non pemerintah, tokoh adat, agama, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu dikatakannya melalui kegiatan tersebut dapat menjadi wahana dalam menambah informasi bagi para peserta serta mengetahui perkembangan pelaksanaan program, kendala dan permasalahan dalam upaya terkait Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak. Demi terwujudnya sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan lintas sektor dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM