Kemenhub Terbitkan SE tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Lebaran 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

16 April 2022

Kemenhub Terbitkan SE tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Lebaran 2022




Semarang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jelang mudik lebaran idul fitri 1443 H pada tahun 2022, menerbitkan Surat Edaran No. 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Sabtu (16/4/2022).


Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei hingga 9 Mei 2022.


Untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, dan lalu lintas dan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 H) tahun ini.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan,  "Seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat demi keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," tegas Budi dalam keterangan tertulis. Jum'at (8/4/2022)


Angkutan barang yang dibatasi yaitu untuk :


  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang membebani (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

  3. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. 

  4. Mobil barang pengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan bangunan. 


Sedangkan untuk waktu pengaturan Pembatasan Operasional  Angkutan Barang, yaitu :


Ruas Jalan Tol :


(1). Arus Mudik

Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB-Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.


(2). Arus Balik : Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB-Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.


Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):


(1). Arus Mudik : Kamis, 28 April 2022 pukul 05.00 WIB-Minggu, 1 Mei 2022 pukul 22.00 WIB.


(2). Arus Balik: Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 05.00 WIB Senin, 9 Mei 2022 pukul 22.00 WIB. 


Pengaturan tersebut dikecualikan bagi  angkutan barang  yang mengangkut barang-barang berikut :


(1). Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas.

(2). Barang Ekspor dan Impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani Ekspor dan Impor

(3). Air Minum dalam kemasan

(4). Ternak

(5). Pupuk

(6). Hantaran Pos dan Uang

(7). Barang Pokok

(8). Sepeda Motor mudik gratis.


Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.


Kemenhub juga melakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah ini :


(1). Provinsi Sumatera Utara,

(2). Provinsi Jambi,

(3). Provinsi Sumatera Selatan,

(4). Provinsi Lampung, 

(5). Provinsi Banten,

(6). Provinsi Jawa Barat,

(7). Provinsi Jawa Tengah, 

(8). Provinsi D.I. Yogyakarta, 

(9). Provinsi Jawa Timur dan 

(10).Provinsi Bali. 


Penutupan ini akan dilakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB - 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.


Hal ini dilakukan agar dapat beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda