Menkeu Umumkan Pencairan THR PNS Besok 16 April 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

15 April 2022

Menkeu Umumkan Pencairan THR PNS Besok 16 April 2022

 




Semarang - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Jum'at (15/4/2022).


Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya,THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.


Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.


Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.


Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.


Lantas, kapan pastinya THR Lebaran tahun 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS. 


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.


"Besok Menkeu  rencana akan sampaikan ke publik," kata Yustinus, dikutip dari liputan6.com, Jumat (15/4/2022).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.


Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.


Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.


Sebelumnya, Tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).


THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Pada 13/4/2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, dikutip Jumat (15/4/2022).


"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjut dia.


Jokowi menuturkan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran tahun 2022 ini.


Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Berikut rinciannya:


PNS Golongan I


(Ia) Rp. 1.560.800 sampai dengan Rpm 2.335.800


(Ib) Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900


(Ic) Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500


(Id) Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.500


PNS Golongan II


(IIa) Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600


(IIb) Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300


(IIc) Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000


(IId) Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000


PNS golongan III


(IIIa) Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp.  4.236.400


(IIIb) Rp. 2.688.500 sampai dengan Rp. 4.415.600


(IIIc) Rp. 2.802.300 sampai dengan Rp. 4.602.400


(IIId) Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000


PNS golongan IV


(IVa) Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta


(IVb) Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.211.500


(IVc) Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp.  5.431.900


(IVd) Rp. 3.447.200 sampai dengan Rp. 5.661.700


(IVe) Rp. 3.593.100 sampai dengan Rp. 5.901.200


Tunjangan Melekat


Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:


1. Tunjangan Suami/Istri


Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.


2. Tunjangan Anak


Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.


3. Tunjangan Makan


Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/ 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.


Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp. 35 ribu per hari, Golongan III Rp. 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp. 41 ribu per hari.


4. Tunjangan Jabatan


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp. 360 ribu per bulan untuk Eselon VA. Kemudian, Rp. 490 ribu untuk IVB, Rp.  540 ribu untuk IVAA, Rp. 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp. 5,5 juta untuk eselon IA.


5. Tunjangan Umum


Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS : 


(1). Golongan IV Rp.  190 ribu,

(2). Golongan III Rp.  185 ribu, 

(3). Golongan II Rp.  180 ribu, dan 

(4).Golongan I Rp. 175 ribu.  


Besaran Gaji ke-13 PNS


Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu :


Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 


(1). Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp. 9.592.000


(2). Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp. 8.793.000


(3). Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp. 7.993.000


(4). Anggota Rp.  7.993.000


Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara Eselon :


(1). Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp. 9.592.000


(2). Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp.  7.342.000


(3). Eselon III/Pejabat Administrator Rp.  5.352.000


(4). Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp. 5.242.000


Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan :


A. Pendidikan SD/SMP/sederajat


(1). Masa kerja sampai 10 tahun Rp. 2.235.000


(2). Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp. 2.569.000


(3). Masa kerja di atas 20 tahun Rp.  2.971.000


B. Pendidikan SMA/D1/sederajat


(1). Masa kerja sampai 10 tahun Rp.  2.734.000


(2). Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp. 3.154.000


(3). Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 3.738.000


C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat


(1). Masa kerja sampai 10 tahun Rp.  2.963.000


(2). Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp. 3.411.000


(3). Masa kerja di atas 20 tahun Rp.  4.046.000  


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda