Semarang - Polda Jateng berhasil mengamankan oknum polisi Bripda PPS yang ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta. Oknum tersebut termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati. Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbid Penmas di Lobby Mapolda Jateng. Kamis, (21/4/2022).
"Oknum tersebut Bripda PPS anggota Slogohimo Polres Wonogiri. Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan pada Selasa 19/4/2022 pukul 16.20 Wib di komplek pemakaman Pracimaloyo Makamhaji, Kartasura Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Jateng.
Dijelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.
"Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu 17/4/2022 siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah di sebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.
Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimaloyo. Di dalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp. 14.350.000,- dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimaloyo pada hari Selasa 19/4/2022," tutur Iqbal.
Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimaloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat," lanjutnya.
Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.
"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.
Di TKP makam Pracimaloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.
"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil, dia anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimaloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celananya. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambah Kabid Humas.
Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu 20/4/2022 dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.
"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.
"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.
Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut. Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.
"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal. #liputansbm
Pewarta : Puji S