Magelang - Polres Kota Magelang mengamankan pria asal Semarang. Tersangka diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon istrinya asal Magelang Jawa Tengah. Jum'at (8/4/2022).
Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku juga kabur sebelum melakukan akad nikah. Padahal, undangan sudah disebar dan tinggal menunggu hari H.
Diketahui pelaku dari kasus ini adalah Mulyani Sanjoyo alias KDA (43), sementara korbannya TH (34) warga Kota Magelang.
Kasus ini terungkap bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Tinder pada Juni 2018 lalu.
Komunikasi keduanya semakin intens dengan saling chatting setelah bertukar nomor Whatsapp. Hingga akhirnya memutuskan bertemu di sebuah Hotel di Semarang.
Pelaku kemudian menembak korban agar mau menjadi pacarnya. Setelah sebulan berpacaran pelaku menyampaikan kepada korban tidak bisa makan serta selalu ditagih debt collector.
Tak hanya itu, pelaku juga mengeluh kepada korban kalau ibu pelaku sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi ibunya.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila pelaku sudah bekerja akan dikembalikan. Korban kemudian menyerahkan uang yang pelaku minta berulang kali.
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban ke hubungan yang lebih serius pada 2019.
Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.
Untuk meminta izin membawa hubungan pelaku dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.
"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud pelaku," ujar Kapolres Yolanda.
Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, pelaku bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E36 tahun 1995 yang rusak .
Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.
"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil pelaku,"ucap Yolanda.
Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji pelaku untuk menikahi korban dan saat itu pelaku jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.
Beberapa bulan kemudian pelaku dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.
Namun pada akhirnya pelaku kabur sebelum melakukan akad nikah.
"Pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban," ujar Yolanda.
Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka. "Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. #liputansbm
Pewarta : Puji S