Pratikno Sebut, Sedekah di Desa Welahan Dianggap Pungli, Bila Tak Sesuai Aturan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

23 April 2022

Pratikno Sebut, Sedekah di Desa Welahan Dianggap Pungli, Bila Tak Sesuai Aturan




Jepara - Wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Pratikno menyoroti adanya kasus kejadian dugaan pungli dengan modus Gerakan Bulan Sekedah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Jepara di Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Sabtu (23/4/2022)


Pemerintah saat ini sedang gencar untuk memberantas Pungli. Kegiatan masyarakat yang bersumber dari Dana Pemerintah, harus dilakukan secara utuh. "bukan hanya yang bersifat ilegal, surat perintah yang sejak awal tidak memiliki dasar perundang-undangan perlu diberantas. Tujuannya agar tidak ada pungli yang dibalut dengan kata sedekah." ujar Pratikno. 


Belakangan ramai diberitakan media dan menjadi sorotan publik, adanya dugaan pungli oleh Oknum Pelaksana Desa dengan modus sekedah BAZNAS di Desa Welahan Jepara terkait pengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Warga menyebut memberikan uang Rp. 30.000 tapi hanya diberi satu kupon Sedekah BAZNAS dengan tulisan Rp. 5.000 seharusnya enam kupon. Lima kupon Sedekah tidak diberikan warga masyarakat. Artinya lima kupon setara Rp. 25.000 diambil oleh Oknum Pelaksana Desa. Hal ini bisa dikategorikan pungli, karena yang diberikan warga tidak sesuai dengan nilai kupon Sedekah BAZNAS yang diterima warga tersebut. 


Sedekah atau shadaqah adalah pemberian seorang muslim  kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Oleh sebab itu, Sedekah BAZNAS sifatnyanya suka rela, tidak keharusan. Apalagi dengan paksaan untuk obyek penerima BLT yang mayoritas masyarakat bawah. 


Bupati Jepara telah menerbitkan Surat Izin No :  451.1.2/1047 Tentang pelaksanaan Program Bulan Sedekah yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2022 kepada BAZNAS Jepara. 


"BAZNAS itu Badan Sosial yang Independen. Jadi tidak ada kewenangan Bupati mengatur hasil BAZNAS peruntukanya apalagi Ada biaya oprasional untuk desa, untuk kecamatan serta BAZNAS. Jelas Ini kategori pungli berkedok sedekah. Apa Bupati punya kewenangan memberi izin dan sampai membagi hasil dan peruntukanya." tambah Pratikno.


Masih kata Pratikno, dalam Surat Edaran Bupati  juga mengatur pemanfaatan dan hasil Gerakan Bulan Sedekah BAZNAS Kabupaten Jepara yaitu : 


(1). 50% untuk Desa/Kelurahan yang dirinci 40% untuk kegiatan produktf dan Sosial di Desa/Kelurahan serta 10% untuk Operasional Desa.


(2). 50% untuk BAZNAS Kabupaten Jepara yang dirinci 40% untuk kegiatan produktf dan Sosial Se-Kabupaten Jepara, 7,5% untuk Operasional Kecamatan dan 2,5% untuk Operasional BAZNAS Kabupaten Jepara. 


"BAZNAS dan Kecamatan mendapat bagian dari program Sedekah BAZNAS, ini kan aneh." tambah Pratikno.reporter


"Lembaga BAZNAS ini harus di jaga marwahnya, biar tidak terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan politik dan seseorang ini harus kita jaga dan kita amankan". pungkasnya. #liputansbm.


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda