Presiden Jokowi Beri THR Seluruh ASN, Gaji ke-13, Tunjangan Hingga Pensiunan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

15 April 2022

Presiden Jokowi Beri THR Seluruh ASN, Gaji ke-13, Tunjangan Hingga Pensiunan




Semarang - Presiden Joko Widodo pada Rabu 13/4/2022, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiunan dan Pejabat Negara.


"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13/4/2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4/2022).


Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.


"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.


Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.


Pada tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN Eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN Eselon I dan II tidak mendapatkan THR.


Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.


Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.


Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp. 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp. 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda