PALANGKA RAYA - Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin mengeluarkan surat edaran tentang PENGGUNAAN KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA, hal ini dikarenakan mulai banyak nya anak-anak dibawah umur menggunakan sepeda tersebut di jalan raya yang mana dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Surat edaran dengan Nomor : 634.a/DISHUB.I/V/2022 dikeluarkan di Palangka Raya pada hari senin, tanggal 09 Mei 2022.
Ada 4 poin yang ditekankan walikota di dalam surat edaran tersebut, yakni
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat Kota Palangka Raya dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman;
2. Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya dapat digunakaan pada Lajur Khusus dan/atau Kawasan tertentu yaitu pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan;
3. Setiap Pengusaha/Penjual dan Pengguna Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik;
4.Setiap Pengusaha/Penjual dan Pengguna Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Red)