11 Parpol Terima Bantuan Keuangan Dari Pemprov Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 July 2022

11 Parpol Terima Bantuan Keuangan Dari Pemprov Kalteng




PALANGKA RAYA - Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) telah menerima secara simbolis bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (12/7/2022).

Penyaluran bantuan keuangan kepada 11 partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.

Kegiatan Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Parpol di Kalteng ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Jl. RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

Untuk diketahui, penerima bantuan keuangan bagi parpol di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 11 (sebelas) parpol Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,- per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

"Bantuan Keuangan bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Edy Pratowo.

Lebih lanjut Wagub Kalteng menyampaikan bahwa setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi lambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

"Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan. keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah," ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan kedepannya diharapkan terciptanya sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah, demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalimantan Tengah.

"Saya juga ingin memastikan sekaligus mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua agar mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalimantan Tengah," demikian Edy Pratowo.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda