DLH Kalteng Laksanakan Kegiatan Review Pengisian Data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 July 2022

DLH Kalteng Laksanakan Kegiatan Review Pengisian Data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup






PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Review Pengisian Data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) PROPER di Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Kamis (14/7/2022).

Kepala DLH Kalteng, Hamka yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Mathius Hosang dalam sambutannya mengatakan bahwa program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PROPER merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 

"Sedangkan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Mathius Hosang bahwa acara review Pengisian Data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) PROPER pada hari ini sebagai salah satu tahapan pembinaan melalui diseminasi informasi melalui sosialisasi atau bimbingan teknis kepada peserta PROPER.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) maka pelaksanaan kegiatan PROPER pada periode 2021-2022 ini adalah sebagai implementasi dari PermenLHK No 1 Tahun 2021 tersebut. 

Secara garis besar, tidak ada perubahan secara signifikan dalam pelaksanaan penilaian PROPER tahun ini dengan tahun sebelumnya. Penilaian PROPER dilakukan terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:

1. Pengendalian Pencemaran Air (PPA);

2. Pemeliharaan Sumber Air;

3. Pengendalian Pencemaran Udara (PPU);

4. Pengelolaan Limbah B3 (PLB3);

5. Pengelolaan B3;

6. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau

7. Pengelolaan Sampah.

"Peserta PROPER periode 2021-2022 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.31/PPKL/SET.6/WAS.7/4/ 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Periode 2021-2022 dengan jumlah peserta di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 87 perusahaan. Terdapat penambahan peserta PROPER dari periode sebelumnya 2020-2021 di Kalteng dengan jumlah 69 perusahaan.

Pelaksanaan PROPER terdiri dari beberapa tahapan yaitu :

1. Pembinaan

2. Penilaian

3. Pemeringkatan.

"Tujuan daripada diselenggarakannya acara ini adalah untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penginputan dan pelaporan dalam aplikasi SIMPEL sehingga harapannya seluruh peserta PROPER periode 2021-2022 ini dapat memperoleh peringkat kinerja yang baik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian Mathius Hosang.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda