GUNUNG MAS - "Kembalikan Hak kami silahkan berinvestasi, buat dan lewat jalan khusus apabila kekuasaan dan hukum tidak mampu menindak jangan salahkan masyarakat menentukan keadilan di tangan nya sendiri. Tepat tanggal 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan Palangka Raya - Kuala Kurun".
Inilah slogan masyarakat kuala kurun yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas, dan diserukan saat konferensi Pers di cafe Lotus, Kabupaten Gunung Mas, provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari selasa, 5 Juli 2022 lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja di konferensi pers ini mengatakan bahwa perjuangan ini tidak akan pernah berhenti, sampai pada hak masyarakat akan Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan di jalan umum KEMBALI kepada masyarakat sebagaimana amanah UU RI No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 tahun 2012.
Pada kesempatan ini, Yepta juga mereview sedikit perjalanan masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Gunung Mas dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak dalam upaya mengembalikan hak-hak masyarakat akan fungsi jalan umum yang sebenarnya menurut aturan dan undang-undang. Yakni masyarakat telah :
1. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021. Diterima dengan menandatangani tuntutan dari masyarakat dan berkomitmen untuk menyampaikan ke Pemerintah.
2. Melakukan Audensi ke Bupati Gunung Mas pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021. Diterima oleh Bupati dan Bupati berkomitmen untuk mengkomunikasikan dengan pihak PBS. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis 5 Agustus 2021 di tolak karena masih dalam kondisi pandemic Covid 19.
3. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Gunung Mas, tidak direspon. Pada waktu itu Kapolres yang sekarang baru menjabat.
4. Melakukan aksi Demontrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimatan Tengah dan berkomitmen untuk segera mengkomunikasikan dengan pihak Pemerintah.
5. Melakukan aksi Demontrasi di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur menyatakan bahwa angkutan PBS memang seharusnya memiliki Jalan Khusus untuk operasional mereka (PBS).
6. Dalam aksi Demontrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, peserta aksi memberikan dead line untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan PBS melewati jalan umum sampai pada tanggal 25 Desember 2021, tetapi tidak direalisasikan, bahkan pada saat perayaan hari umat beragama (Natal) aktivitas angkutan PBS semakin meningkat membuat lalulintas mudik dan silahturahmi masyarakat terhambat bahkan batal.
7. Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, masyarakat melakukan aksi blockade jalan di desa Tanjung Karitak Kabupaten Gunung Mas, dengan hasil tuntutan masyarakat disetujui oleh Bupati Gunung Mas dengan penandatanganan komitmen oleh Bupati diatas materai, disaksikan oleh Kapolres Gunung Mas, DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan Perwakilan Masyarakat.
Yepta juga mengatakan tujuan mengundang Kawan media hadir Pada tanggal 5 Juli 2022 ini, untuk membantu mereka mempublikasi hasil evaluasi realisasi 6 (enam) bulan setelah aksi blokade jalan di desa Tanjung Karitak pada tanggal 5 Januari 2022.
"Hal ini kami lakukan sebagai pertanggungjawaban public kami kepada masyarakat dalam mengawal hasil komitmen bersama pemerintah dalam penanganan permasalahan lalulitas jalan umum yang disalah fungsikan untuk mengangkut hasil produksi PBS", ucapnya.
Yepta juga memaparkan hasil evaluasi mereka selama 6 bulan sejak kesepakatan ditandatangani dengan pemerintah kabupaten Gunung Mas,
Adapun hasil evaluasi mereka adalah sebagai berikut :
1. Proyek perbaikan/peningkatan ruas Jalan Palangka Raya – Gunung Mas dari dana Pemerintah dan dana PBS (Segmen I Tanjung Karitak – Rabauh ; Segmen II Rangan Tate, Kampuri, dan Teluk Nyatu) sudah berjalan.
2. Intensitas operasional angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya semakin tinggi.
3. Aktivitas lalu lintas lebih didominasi dan dikuasai oleh truk angkutan hasil produksi PBS.
4. Sopir-sopir truks angkutan hasil produksi PBS cenderung mengabaikan keselamatan masyarakat. Akses vital, penghubung jalan berupa gorong-gorong dan jembatan rusak (Jembatan Kurun, Jembatan Bunut, Jembatan Tangkahen, Jembatan Beringin, Jembatan Rawa Rofi) terkhusus Jembatan Tarusan, dikategorikan rusak parah.
5. Truk roda 10 keatas masih beroperasional di jalan umum, bahkan jumlah unit semakin bertambah. Ini MELANGGAR komitmen aksi 5/1/2022 di Tanjung Karitak.
6. Aparat kepolisian dan dinas Perhubungan sebagaimana amanah UU 22 tahun 2009 bertugas mengawasi dan menindak memberikan sanksi, cenderung membiarkan.
7. Pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten yang notabene memiliki kuasa didalamnya hanya DIAM. Terakhir yepta meminta agar pemerintah mengembalikan fungsi jalan umum ke sebenarnya.
"Kami selama ini sepakat bahwa tujuan kami hanya 1 (satu) KEMBALIKAN FUNGSI JALAN UMUM KE FUNGSI SEBENARNYA MENURUT UU DAN PERDA yang berlaku di negara Indoensia dan didaerah kita Kalimantan Tengah. Agar aspek lingkungan, social, dan perekonomian masyarakat pada umumnya berjalan dengan baik", pungkasnya. (Red)