Tim Gabungan Turun Kelapangan Tinjau Ruko Yang Diduga Melanggar Sejumlah Aturan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

08 July 2022

Tim Gabungan Turun Kelapangan Tinjau Ruko Yang Diduga Melanggar Sejumlah Aturan





PALANGKA RAYA - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Babinsa dan tim dari Kelurahan Bukit Tunggal meninjau ruko yang diduga melanggar sejumlah aturan perizinan yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut Km. 6, Kota Palangka Raya.

"Kami bersama tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Babinsa dan pihak Kelurahan sudah bersama turun kelapangan mendatangi ruko yang ditengarai melanggar sejumlah aturan perizinan," kata Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor ketika dibincangi oleh sejumlah media pada Jum'at (8/7/2022).

Lebih lanjut dikatakan Subhan Noor bahwa menurut aturan yang ada bahwa Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari bahu jalan adalah sekitar 34 meter. Bangunan tersebut menutupi bangunan-bangunan disekitarnya, hal itu terbukti ketika pemilik ruko menambah kanopi hal itu dinilainya jelas melanggar aturan yang ada.

"Kita juga tadi sudah konfirmasi ke pemiliknya (Lutfi) dan beliau tetap bersikeras mengatakan bahwa ini tetap hak dia, karena dia membangun di tanah miliknya sendiri," ungkap Subhan.

Dikatakan Subhan bahwa kedepannya pihaknya akan melaksanakan rapat dan akan menyurati pemilik ruko tersebut untuk melakukan pembongkaran. Kendati demikian, dirinya juga berharap agar permasalah itu segera selesai agar tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda