BPSKL Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 August 2022

BPSKL Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial





PALANGKA RAYA - Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah  Kalimantan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Jumat (26/8/2022).

Untuk diketahui, bahwa latar belakang kegiatan ini mengacu pada Permen LHK No./20 /2021, ruang lingkup tugas PMPS adalah memberikan pendampingan kepada KPS dalam menyelenggarakan :

1. Tata kelola kelembagaan, meliputi pembentukan KUPS, penyusunan AD/ART KPS/KUPS, dan peningkatan kapasitas SDM KPS/KUPS. 

2. Tata kelola kawasan, meliputi penandaan batas, penataan ruang, pendataan potensi, dan penyusunan RKPS.

3. Tata kelola usaha, meliputi penyusunan Rencana Model Usaha, akses pasar, akses modal, akses teknologi, dan lain-lain Balai PSKL Wilayah Kalimantan selaku Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSKL mendapatkan amanah sebagai pelaksana lapangan kegiatan pendampingan secara intensif sejak tahun 2019. 

Pada tahun 2022 ini, Balai PSKL Wilayah Kalimantan merekrut tenaga pendamping perhutanan sosial sebanyak 295 orang.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tenaga pendamping perhutanan sosial yang dilakukan setiap akhir tahun, peran pendamping perhutanan sosial dalam mendorong dan membantu KPS mewujudkan tujuan pengelolaan perhutanan sosial masih lemah pada aspek tata kelola kawasan.

Berdasarkan gambaran kondisi tersebut, untuk mendorong kinerja pendamping perhutanan sosial dalam membantu KPS mewujudkan tata kelola kawasan yang baik maka dipandang perlu memberikan peningkatan kemampuan pendamping perhutanan sosial dalam mamfasilitasi implementasi tata kelola kawasan pada KPS dampingan mereka baik yang menyangkut pengetahuan teknis maupun pengetahuan/keterampilan mengorganisir KPS dalam melaksanakan kegiatan tata kelola kawasan secara partisipatif/mandiri.

"Kegiatan pada hari ini merupakan peningkatan kapasitas untuk pendamping kelompok perhutanan sosial di provinsi Kalimantan Tengah, jumlah pesertanya 50 orang berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kepala Seksi Kemitraan Lingkungan pada BPSKL Wilayah Kalimantan, Aswan ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Aswan bahwa maksud dari dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial ini adalah untuk meningkatkan kemampuan teknis pendamping perhutanan sosial dalam memfasilitasi KPS dampingan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam aspek tata kelola kawasan secara partisipatif.

"Sedangkan tujuannya adalah mengajarkan pendamping perhutanan sosial cara dan teknik penandaan batas, pendataan potensi dan penataan ruang areal persetujuan perhutanan sosial secara partisipatif," ungkapnya.



Melalui kegiatan tersebut dirinya berharap para pendamping memiliki pengetahuan terhadap penandaan batas, pendataan potensi, penataan ruang, dan penyusunan RKPS yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan areal persetujuan perhutanan sosial.

Pendampingan kelompok perhutanan sosial menjadi salah satu strategi dalam percepatan perhutanan sosial. Tentunya dalam hal ini para pendamping diharapkan mampu menjembatani kelompok perhutanan sosial dalam transfer knowledge dan mendampingi kelompok perhutanan sosial dalam melaksanakan kegiatannya.

Adapun pihak-pihak yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain berasal dari instansi/lembaga yakni Direktorat Pengembangan Usaha dan Perhutanan Sosial, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya dan seorang praktisi Kehutanan, Siti Maimunah.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda