PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan bimtek/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Luwansa Hotel, Selasa (30/8/2022).
Untuk diketahui, sehari sebelumnya DPMPTSP Provinsi Kalteng juga telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS-RBA.
"Tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah untuk memberikan pemahaman serta penambahan pengetahuan. Untuk kegiatan implementasi perizinan berusaha kita ada empat kegiatan yang mana pada hari ini diikuti oleh 40 orang peserta," kata Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Palangka Raya, Sem ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Sem mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga mensosialisasikan aplikasi OSS dimana ada beberapa perubahan-perubahan versi sampai yang terakhir OSS berbasis risiko yang diberlakukan sejak Tahun 2021.
Menurutnya, dengan adanya perubahan-perubahan seperti itu otomatis terjadi perubahan sistem juga, yang dulu berbasis izin sekarang menjadi berbasis risiko. Dimana dengan aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha.
Adapun empat kriteria perizinan usaha sesuai tingkat resiko yakni meliputi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang mana sesuai dengan kriterianya akan berbeda persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha.
"Tujuan dari kegiatan kita hari ini memberikan pemahaman dan pengetahuan, khususnya kepada para pelaku usaha. Terlebih lagi berdasarkan pengalaman kami, banyak pelaku usaha yang tidak tahu adanya perubahan dari versi lama ke versi baru," demikian Sem.
Pewarta Antonius Sepriyono | Liputan SBM