DPUPR Kalteng Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level I Tahun 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 August 2022

DPUPR Kalteng Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level I Tahun 2022




PALANGKA RAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level I Tahun 2022 di Aquarius Boutique Hotel, Senin (22/8/2022).

Kepala Dinas PUPR Kalteng, H. Shalahuddin dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan publik nasional dan pengembangan serta pelaksanaannya daerah perekonomian sehingga dalam dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.

"Untuk menjamin SDM yang kompeten tersebut maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan Barang/Jasa yang berkualitas," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan permasalahan yang sering dihadapi hingga saat ini adalah rendahnya penyerapan anggaran dan tidak terpenuhinya target penyerapan yang telah ditetapkan, hal ini sangat berdampak kepada roda perekonomian suatu pemerintahan yang mengalami keterlambatan dan berdampak pula kepada perekonomian masyarakat.

"Untuk mengatasi hal ini adalah dengan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sejak indentifikasi perencanaan, kebutuhan, pemilihan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan sampai dengan proses dengan penyerahan hasil berjalan sesuai schedule, salah satunya dengan meningkatkan jumlah SDM dan meningkatkan kapasitas kemampuan SDM yang berkompeten PJB untuk mempercepat proses pengadaan Barang dan Jasa pada suatu pemerintahan," ungkapnya.

Menurut Shalahuddin, kegiatan pelatihan ini merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta khususnya calon PPK dan calon PPTK, serta calon pejabat pengadaan dan pejabat pengadaan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman kepada peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Melalui pemahaman tersebut diharapkan pada akhir kegiatan ini seluruh peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dan peserta seluruhnya mendapatkan nilai diatas ambang dan dinyatakan lulus," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, karena kegiatan ini merupakan langkah strategis bagi pihaknya untuk mempersiapkan SDM yang profesional dan handal bagi pembangunan di Bumi Tambun Bungai.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda