Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing di Kalteng 2022 Capai Rp. 6,12 Triliun - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

30 August 2022

Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing di Kalteng 2022 Capai Rp. 6,12 Triliun




PALANGKA RAYA - Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Triwulan II Tahun 2022 mencapai Rp. 6,12 Triliun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo, usai menghadiri pembukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) yang dilaksanakan di Swissbell Hotel, Palangka Raya pada Senin 29 Agustus 2022.

"Untuk tahun 2022 ini target yang diberikan kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota yakni Rp. 14,9 triliun. Sedangkan untuk realisasinya saat ini yakni mencapai Rp. 6,12 triliun atau capaiannya mencapai 40,88 persen," ucap Sutoyo. 

Sementara itu, dia juga berharap agar target investasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (RI) dapat tercapai tentunya dengan kerja keras, strategi maupun inovasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, salah satu upaya adalah dengan menggelar rakor untuk mengejar target tersebut. 

Sementara itu, dalam perjalanannya investasi di Provinsi Kalteng khususnya juga mengalami kendala. Salah satu kendala adalah pandemi covid-19 yang telah melanda sejak dua tahun lalu, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan rapat atau pertemuan serta sosialisasi terkait dengan investasi. 

"Mungkin sama-sama kita ketahui, investasi yang dominan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah sektor perkebunan kelapa sawit, selain itu dari sektor pertambangan ditambah lagi dengan sektor UMKM yang juga disarankan oleh Pemerintah Pusat," tutur Sutoyo. 

Selain itu, Gubernur Kalteng juga menginginkan agar UMKM yang ada di Kalteng terus ditingkatkan sehingga perekonomian masyarakat akan terus berkembang. 

Serta yang paling penting adalah DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten/kota di Kalteng yakni mengingatkan dan mengawasi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali. 

Dimana laporan tersebut disampaikan ke DPMPTSP kabupaten/kota dan disampaikan DPMPTSP Provinsi Kalteng yang nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor/perusahaan. Sedangkan jika ada investor/perusahaan yang tidak taat dengan aturan maka pihaknya akan memberikan surat teguran.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda