Kakanwil ATR/BPN Kalteng, Elijas B. Tjahajadi
PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Undang-undang Pokok Agraria ke-62 Tahun 2022 bertempat di halaman Kantor ATR/BPN Kalteng, Senin (26/9/2022).
Kakanwil ATR/BPN Kalteng, Elijas B. Tjahajadi dalam arahannya pada upacara peringatan Hantaru menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Presiden RI pada saat Rakernas dengan sebaiknya.
"Mari kita bersama-sama melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik Pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah, kita juga harus mendukung percepatan pembangunan ibukota negara," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Elijas, dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun capaian jumlah tanah terdaftar, sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL.
Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%. Untuk mencapai target 100% pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang baik.
"Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari," ungkapnya.
Selain itu, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Elijas mengaku pihaknya selalu turun ke lapangan di daerah untuk secara langsung mengidentifikasi akar permasalahan yang ada.
"Konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah. Oleh karena itu beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema reforma agraria dengan meredistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat, target redistribusi tanah Tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang," tuturnya.
Dikatakan Elijas bahwa, permasalah itu harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan. Sampai saat ini, mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, hal itu dibuktikan dengan masih banyak pengaduan.
"Oleh karena itu Mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia kalau masih berani muncul mafia tanah Mari kita gebuk bersama-sama, bersinergi dengan empat pilar dalam pemberantasan mafia tanah antara lain Kementerian ATR BPN pemerintah daerah aparat penegak hukum dan badan peradilan," tegasnya.
Untuk diketahui, pada acara tersebut juga dilakukan prosesi penganugragan tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada 20 orang PNS yang telah mengabdikan dirinya kepada ATR/BPN di wilayah Provinsi Kalteng.
Diwaktu yang sama ATR/BPN Kalteng juga melaunching secara resmi Gerai Sahabat UMKM IKAWATI Ladara guna mendukung dan mengembangkan pemasaran produk lokal provinsi Kalimantan Tengah.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM