PALANGKA RAYA - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Coaching Clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (5/9/2022).
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut Suheimi mengatakan bahwa Program PPSP merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan. Program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Lebih lanjut disampaikannya, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah ditetapkan target pembangunan bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi untuk Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2024, yaitu (1) target rumah layak huni 70,98%; (2) target akses sanitasi layak 80%; (3) target sanitasi aman 8%; (4) target BABS di tempat terbuka 0%; (5) target penanganan sampah perkotaan 83%; (6) target akses air minum layak 100%, dengan target air minum jaringan perpipaan 26,01% dan bukan jaringan perpipaan 73,99%.
Target provinsi tersebut telah didistribusikan ke dalam target kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Indikator dan target pembangunan bidang perumahan, air minum dan sanitasi tersebut selanjutnya menjadi arah kebijakan dan strategi, serta indikator dalam RPJMD provinsi dan kabupaten/kota.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 648 103/Kep/Bangda/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program PPSP Tahun 2022, bahwa Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur ditetapkan sebagai kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi SSK tahun 2022 dari pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, pendampingan tahun 2022 ini dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan milestone 1, 2, 3 implementasi SSK, dengan output: 1) mendapatkan komitmen Bupati terhadap paket kebijakan sanitasi yang sudah disusun; 2) penetapan paket kebijakan pembangunan sanitasi untuk uji coba model layanan (penetapan prioritas wilayah, skala layanan dan penyusunan program kegiatan); 3) melaksanakan uji coba model layanan skala terbatas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
"Kegiatan Coaching Clinic 3 yang kita laksanakan pada hari ini sebagai bagian dari kegiatan Milestone 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahapan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya pada tanggal 14 Juli 2022 dan di Kabupaten Barito Timur tanggal 25 Juli 2022 yang lalu, dengan keluaran/output berupa dukungan komitmen dari Bupati dan Perangkat Daerah terkait terhadap paket kebijakan pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang telah disusun," ungkapnya.
Dikatakannya bahwa pertemuan yang dilaksanakan hari ini dimaksudkan untuk mendapatkan input/masukan dan saran dari Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap Penetapan Prioritas Layanan dan Quick Win dan program kegiatan yang disusun sebagai turunan Paket Kebijakan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah pada kegiatan Coaching Clinic 2 di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
"Untuk itu saya harapkan peran aktif Pokja provinsi dan pusat untuk memberikan input/masukan dan saran," tegasnya.
Adapun beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, antara lain sebagai berikut :
1. Pokja provinsi agar secara aktif melakukan pemantauan terhadap penjamin kualitas dokumen SSK dan pengawalan perencanaan program kegiatan pembangunan sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta pemantauan proses implementasi terkait program pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang dilakukan oleh kabupaten/kota.
2. Program kegiatan terkait dengan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang ada dalam dokumen SSK harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD), dan diimplementasikan dalam penganggaran pada Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR)
3. Perlunya meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur dalam penganggaran bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi pada APBD kabupaten/kota.
4. Pokja Kabupaten Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur agar melakukan penginputan dalam aplikasi Nawasis berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM