Sahli Gubernur Buka Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

08 September 2022

Sahli Gubernur Buka Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat






PALANGKA RAYA - Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden secara resmi telah membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Neo Palma, Jl. Tjilik Riwut Bundaran Besar Km. 1 Palangka Raya dan diikuti oleh puluhan peserta, Kamis (8/9/2022).

Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut Herson mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat umum menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat teknis menjadi kewenangan kementerian dan lembaga non kementerian. 

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tersebut bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kepada seluruh peserta yang mengikuti rapat tersebut diharapkan tetap setia dan bersungguh-sungguh mengikuti serta memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menyerap dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para Narasumber guna meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota dan penyusunan LPPD.

Selain itu, peserta diharapkan mengemukakan permasalahan dan kendala yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan formulasi rekomendasi kebijakan yang nantinya akan disampaikan oleh Gubernur dalam bentuk Laporan kepada Pemerintah/Presiden. 

"Kepada para peserta sekalian, semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sehingga kita bersama dapat meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih baik," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda