BJN Kalteng Diduga Mengulur-Ngulur Kerja Wartawan Saat Mencari Informasi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

18 October 2022

BJN Kalteng Diduga Mengulur-Ngulur Kerja Wartawan Saat Mencari Informasi




PALANGKA RAYA - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BJN) Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga menghalang-halangi tugas wartawan dalam rangka mengumpulkan informasi. Hal tersebut berawal dari sejumlah wartawan mencoba meliput kegiatan yang ada di hotel Luwansa, Palangka Raya.

Adapun pada hari Senin 17 Oktober 2022, sejumlah wartawan mencoba meliput kegiatan yang dimaksud namun dari pihak penyelenggara kegiatan tidak ada kejelasan sampai pada akhirnya ada inisiatif dari salah seorang wartawan mencoba menghubungi Kepala BJN Kalteng dan akhirnya setelah dikonfirmasi Kepala Balai meminta atas nama Kurnia untuk menemui wartawan. Meskipun demikian para wartawan juga dilarang mengambil gambar dalam acara tersebut karena alasan tidak ada koordinasi.

Kemudian keesokan harinya pada Selasa 18 Oktober para wartawan mendatangi kembali lokasi kegiatan dengan berbekal dari pesan WA dari Kepala BJN Kalteng. Namun lagi-lagi pihak penyelenggara justru terkesan mengulur-ngulur lagi dan bilang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sehingga para wartawan harus menunggu sekian jam tanpa ada kejelasan.

Hal tersebut tentunya menjadi sesuatu yang kontradiksi pasalnya, setiap penggunaan anggaran harus transparan dan juga jelas penggunaannya. Pasalnya anggaran yang digunakan oleh Pemerintah juga notabenenya adalah uang dari masyarakat yang dibayar dari pajak.

Sementara itu di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, semua orang tentunya berhak tahu informasi selama sifatnya tidak rahasia. Sehingga apa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dalam hal ini BPJN Kalteng menjadi tanda tanya. Apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau justru ada hal lainnya yang tidak ingin diketahui publik.

Sementara itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bahkan kita tahu bahwa dalam setiap melakukan pekerjaannya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Sejauh mana instansi tersebut paham UU Pers tersebut, atau justru mereka tidak mau tahu. (Red Liputan SBM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda