Gubernur Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 October 2022

Gubernur Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah




PALANGKA RAYA - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran secara resmi telah meletakkan batu pertama pembangunan/rehab gedung kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Jumat (7/10/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengatakan bahwa pembangunan/rehab Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng akan gedung kantor dengan konsep arsitektur modern sesuai dengan standar dan kebutuhan ruangan pada bangunan perkantoran dilengkapi dengan ornament lokal khas Kalimantan Tengah.

Gubernur juga mengarapkan dengan pembangunan gedung baru Kejati Kalteng ini diharapkan kedepannya dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan hukum di Kalimantan Tengah.

"Dengan adanya kantor baru ini, dan bekerjanya nyaman diharapkan nanti membawa hal positif sehingga bekerjanya bisa lebih produktif, yang biasanya bekerjanya mungkin masih dengan kantor yang lama, bisa menjadi bekerja sampai malam dengan kantor baru ini," kata Sugianto.

Selain itu, Gubernur Sugianto Sabran juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, sehingga roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai ketentuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Senada hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman mengharapkan dengan pembangunan kantor tersebut, Kejati Kalteng akan meningkatkan kinerja menegakkan hukum di Provinsi Kalteng.

"Yang jelas kita akan lebih baik lagi sebagai pelayanan masyarakat khususnya dalam penegakkan hukum di Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Dikatakan Pathor Rahman bahwa maksud dan tujuan dari dilaksanakan pembangunan/rehab gedung kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng itu ialah untuk meningkatkan efektifitas, produktifitas kinerja serta memberikan kenyamanan, keamanan dan kemudahan dalam suasana kerja internal maupun eksternal di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta merujuk kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

"Saya kira dukungan dari pemerintah daerah kepada kita ini terlepas dari tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum di Kalimantan Tengah, jadi tidak ada kaitannya. Justru kita harus bisa mendukung pembangunan disini sehingga masyarakat taat akan hukum. Jadi kita tetap independen, tidak memihak kepada siapapun," tegasnya. 



Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin didalam laporannya mengatakan, pembangunan atau rehab gedung Kantor Kejati Kalteng berupa bangunan gedung 5 lantai dengan total luas lantai 5.200 m2, dengan lebar bangunan 20 m dan panjang 56 m, dilengkapi dengan 2 buah lift dan 2 buah tangga.

Selain itu, terdiri dari Lantai 1 Ruang PTSP, lantai 2 Ruang DATUN dan Ruang Intelejen, lantai 3 Ruang Pimpinan (Kajati dan Wakajati), lantai 4 Ruang Pidana Umum dan Ruang Pidana Khusus, lantai 5 Ruang Pengawasan dan Ruang Pembinaan.

"Tentunya untuk Gedung kantor dan setiap ruangan akan dilengkapi dengan Eksterior dan interior ornament lokal khas Kalimantan Tengah," ucap Shalahuddin.

Untuk diketahui, pembangunan tersebut dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years Contract) Tahun Anggaran 2022-2024, dimana pekerjaan Fisik/Konstruksi dilaksanakan selama 2 Tahun Anggaran yaitu Tahun 2022-2023 dan Pembayaran dilakukan 3 Tahun Anggaran yaitu Tahun 2022-2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 52.450.000.000,- (Lima Puluh Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda