PALANGKA RAYA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Provinsi Kalteng) Katma F Dirun secara resmi telah membuka kegiatan Rapat Evaluasi Capaian SPM Kabupaten/Kota se-Kalteng. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (20/10/2022).
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut Katma mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk bertindak atas nama Pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
"Dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” kata Katma.
Menurut Katma, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
"Tentunya standar pelayanan minimal antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya akan berbeda-beda. Apalagi antara daerah yang maju dan daerah yang baru berkembang," ungkapnya.
Dia mencontohkan dalam bidang kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan misalnya, kalau Puskesmas di kota ada dua sampai tiga dokter umum. Tapi kalau puskesmas di daerah yang jauh hanya ada perawatnya saja.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalteng Saring menyampaikan dalam laporannya bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Urusan Pelayanan Dasar di kabupaten/kota telah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM