Penting! Pelaku Usaha Pertambangan Harus Perhatikan Tata Guna Lahan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 October 2022

Penting! Pelaku Usaha Pertambangan Harus Perhatikan Tata Guna Lahan






         Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin 

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin menegaskan kepada para pelaku usaha pertambangan agar dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangannya harus memperhatikan pembenahan sistem perizinan dan tata guna lahan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kalteng saat menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Mineral dan Batubara bersama Komisi VII DPR RI Dapil Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (27/10/2022).

"Tata kelola produksi dan perdagangan komoditas dengan penghitungan Domestic Market Obligation (DMO) harus sesuai dengan kebutuhan industri hilir dalam negeri, pemenuhan kewajiban terkait penerimaan negara dan aspek keuangan investasi, penerapan kaidah pertambangan yang baik, dan memenuhi kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang," kata Nuryakin.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang ketahui bahwa batubara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri negara-negara di seluruh dunia. Permintaan pasokan batubara yang cukup tinggi sehingga pengelolaan pemanfaatannya secara bijak dan berkesinambungan untuk pemulihan alam dan lingkungan.

Berdasarkan data pelimpahan IUP dari Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Pusat jelas Nuryakin, terdapat 229 IUP Batubara dengan luasan 905.223,19 Hektar. Selain IUP, terdapat juga Izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 14 PKP2B dengan luas 361.270 Hektar

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Pusat dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

"Dengan beralihnya kewenangan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel, serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan Batubara dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," demikian Nuryakin. 

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda