Dinkes Gelar Implementasi Kebijakan Germas Lintas Sektor Tingkat Provinsi Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16 November 2022

Dinkes Gelar Implementasi Kebijakan Germas Lintas Sektor Tingkat Provinsi Kalteng




PALANGKA RAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Implementasi Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama lintas sektor Tingkat Provinsi Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).

Kabid Kesmas Dinkes Kalteng, Fery Iriawan dalam laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan pertemuan Implementasi Kebijakan Germas tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lintas sektor, khususnya yang tergabung dalam Tim Pembina Germas Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dapat mendukung program Germas yang didasari pada Inpres No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Peraturan Menteri Bappenas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Germas.

"Juga untuk meningkatkan peran serta lintas sektor terkait kebijakan dan kegiatan yang mendukung Germas di masing-masing sektor," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa Germas merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan Germas harus dimulai dari keluarga, karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian.

"Germas merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Bappenas/Kepala Bappenas RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat," kata Suyuti.

Di dalam Peraturan Presiden tersebut ditetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Hidup Sehat, melalui:

1. Peningkatan aktivitas fisik; 2. Peningkatan perilaku hidup sehat; 3. Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; 4. Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; 5. Peningkatan kualitas lingkungan; dan 6. Peningkatan edukasi hidup sehat.

"Untuk menyukseskan Germas, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang juga oleh peran serta dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat.

"Oleh karena itu, pada pertemuan ini akan disampaikan contoh implementasi yang telah di lakukan oleh beberapa instansi terkait. Diharapkan agar nantinya seluruh pihak akan dapat berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan Germas di Kalimantan Tengah ini, sehingga kita dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah dalam rangka menuju Kalteng Semakin Berkah," demikian Suyuti.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda