PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Kalteng Tahun 2022. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Best Western Batang Garing, Kota Palangka Raya, Senin (21/11/2022).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pendamping sawit rakyat dan pengurus kelembagaan organisasi petani sawit menuju kesiapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta menyelenggarakan pelatihan pendamping sertifikasi usaha pekebun kelapa sawit berbasis kompetensi.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa momentum workshop ini juga merupakan sarana yang baik, sebagai wadah evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyambut baik terlaksananya Workshop ini. Menjadi harapan kita bersama, kiranya melalui forum ini dapat menghasilkan harmonisasi dan sikronisasi antara RAD PKSB tingkat Provinsi dengan RAD PKSB tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian," katanya.
Leonard berharap dengan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholders terkait, terutama dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024.
Pada kesempatan tersebut Leonard juga menyampaikan kepada peserta Workshop agar betul-betul mendiskusikan hal-hal urgent dalam RAD PKSB di Kalimantan Tengah ini, seperti:
1. Aspek legalitas lahan, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
2. Aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya karena setiap saat ada pengaduan masyarakat baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan.
3. Aspek budidaya kelapa sawit, bahwa belum semua petani mempraktekkan budidaya yang benar maka perlu peningkatan SDM Petani.
4. Aspek Sarana dan Prasarana, perlu peningkatan bantuan sarana dan prasarana kepada petani terutama sarana pemeliharaan dan peralatan pasca panen.
5. Aspek Hilirisasi dan Pemasaran, perlu dilakukan sinergi para pihak agar komoditi kelapa sawit di Kalimantan Tengah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan.
"Saya harapkan, aspek-aspek tersebut menjadi perhatian kita bersama, sebagai upaya kita semua dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan, karena inti dari RAD PKSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun," tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha Kemenko Bidang Perekonomian Moch. Edy Yusuf dan Direktur Program SPOS Indonesia Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Irfan Bakhtiar.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM