DPD SPRI Kalteng Adakan Asesmen SKW - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 November 2022

DPD SPRI Kalteng Adakan Asesmen SKW





PALANGKA RAYA - DPD SPRI Provinsi Kalteng telah melaksanakan Asesmen Sertifikasi Kompetensi Wartawan angkatan pertama, SKW ini dilaksanakan selama Dua hari yakni dari tanggal 01 dan 02 November 2022. tempat Uji Kopentemsi ini dilaksanakan di Kantor DPD SPRI Kalimantan Tengah jalan Jenjang nomor 34 kelurahan Palangka kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat diwawancarai oleh Awak media Liputan SBM, Ketua Umum DPD SPRI Kalimantan Tengah Mohammad Sidik mengatakan tujuan diadakan Asesmen SKW di Kalteng agar wartawan di bawah naungan SPRI Kalteng dapat menjadi insan pers yang profesional dan dalam pemberitaannya dapat dipercaya, Selasa (01/11/2022).

"Sebenarnya ini suatu motivasi bagi wartawan-wartawan yang dibawah naungan Organisasi SPRI Kalteng. Karena mereka bisa mendapatkan Sertifikat  Kompetensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia," Ucapnya.

Mohamad Sidik juga berharap dengan adanya Asesmen SKW di Kalteng ini bisa membuat insan pers yang bernaung di bawah SPRI Bisa menjadi Wartawan yang Handal, profesional dalam menyampaikan berita, jujur dalam berkarya dan bisa bertanggung jawab dengan tulisannya.

"Harapan saya agar insan pers bisa menjadi wartawan yang profesional dan handal serta jujur dalam berkarya dan berani bertanggung jawab dengan Tulisannya, dan saya juga berharap agar Asesmen SKW ini bisa dilaksanakan di 13 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini," ungkapnya.

Ditempat yang sama awak media Liputan SBM juga sempat mewawancarai asesor LSP-PI ( Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia) Edi Anwar tentang tujuan Diadakannya SKW ini

"Skw ini kepanjangannya adalah Sertifikasi kompetensi wartawan tujuannya adalah mensertifikatkan kompetensi wartawan itu sendiri yang mengikuti SKW ini," katanya.

Saat ditanyakan tanggapannya tentang banyaknya wartawan yang memilih UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Edi mengatakan kalau secara legal standing atau aturan tempat berpijaknya dasar hukumnya adalah SKW dasar hukumnya adalah UU nomor 13 tahun 2003,dan itu mengenai BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), ini adalah Badan Negara. Sedangkan dasar hukum dari UKW itu adalah peraturan Dewan Pers sedangkan Dewan Pers ini bukan Lembaga Negara, Dewan Pers itu adalah Lembaga Independen.

Lebih lanjut Edi mengatakan, "ada perbedaan yang lain yakni di kata Uji dan Sertifikasi. kalau uji, maka wartawan itu diuji. selayaknya kalau sebuah pengujian maka itu ada diberi sebuah materi pembelajaran/atau pelatihan. Pertanyaannya Kapan wartawan itu diberi pelatihan dan pembelajaran oleh penguji, sedangkan kita tahu banyak dari wartawan yang belajar secara Otodidak. Oleh sebab itu maka oleh BNSP melalui LSP diadakan pendekatan yakni sertifikasi artinya kompetensi wartawan itu sendiri di sertifikatkan"ungkapn

Edi juga berharap, "melalui SKW ini akan terjadi perubahan perilaku, yakni perilaku berpikir, bersikap, bertindak dan juga dalam aspek keterampilan wartawan itu sendiri sehingga terjadilah perubahan. Kode etik jurnalistik itu sebenarnya adalah mengatur tentang perilaku itu sendiri apakah dalam pemberitaannya itu berat sebelah atau sudah berimbang, jadi itulah perilaku/attitude bagi yang sudah SKW, jadi yang belum SKW tentu kita harapkan mereka mengikuti skw ini siapa tau mereka ingin menjadi wartawan di luar negeri, karena wartawan diluar negeri harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh negara,"pungkasnya mengakhiri wawancara.

Pewarta : Andy Arianto | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda