PALANGKA RAYA - DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar Konfrensi Pers bertempat di Sekretariat DPP Fordayak Jalan Bukit Raya II No. 4, Kota Palangka Raya, Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Surya pada tanggal 15 Oktober 2022 terkait persoalan penarikan 1 (Satu) unit mobil dan Pelelangan merek Mobilio KH 1053 TK atas nama Alm. Waryo yang dilakukan oleh PT. BCA Finance dan Surat Kuasa dari Ahli Waris atau Istri Sah bernama Megawati pada tanggal 18 Oktober 2022 kepada DPP Fordayak.
Dalam hal ini PT. BCA Finance di Palangka Raya diduga menghilangkan hak-hak salah seorang nasabahnya, sehingga hal tersebut dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"PT BCA Finance Palangka Raya ini tidak bisa memanusiakan nasabahnya. Intinya kita minta apa yang menjadi hak-hak nasabahnya diberikan, kalau tidak bisa ya silahkan keluar saja dari Kalteng ini," kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Bambang Irawan.
Adapun pihaknya telah melakukan koordinasi baik secara lisan, mediasi maupun tertulis kepada Kepala PT. BCA Finance Cabang Palangka Raya, namun belum ada respon yang baik untuk penyelesaian hal tersebut.
Pihak debitur telah mengajukan pinjaman dengan Jangka Waktu 72 Bulan, lalu Pinjaman Pokok sebesar Rp. 197.786.295,-, Total Angsuran: Rp. 3.793.700,- serta Bunga Pinjaman: Rp. 75.356.570, sehingga Total Pinjaman sejumlah Rp. 273.146.400,-
"Debitor telah melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sampai dengan angsuran ke 34 per tanggal 20 Desember 2021 dan pada angsuran ke 35-36 (Januari - Februari 2022) tidak dapat membayar angsuran disebabkan dalam dua bulan ini sedang sakit, sehingga juga pekerjaan yang dilakoni mengalami penurunan, dan waktu itu masih maraknya Kasus Covid-19. Juga sebagian lissing memberikan penawaran penangguhan," kata Koordinator Tim Identifikasi Dumas, Bakti Yusuf Irwandi.
Lanjutnya Kreditor PT. BCA Finance melakukan penagihan atas tunggakan tersebut dengan bunganya, namun Debitor hanya sanggup untuk membayar satu kali angsuran (bulan Januari 2022) tapi Kreditor menolak dan menyampaikan bahwa debitur harus membayar dua bulan beserta bunganya keterlambatannya.
Pada tanggal 18 Maret 2022, Management PT. BCA Finance melalui pihak lain mengamankan unit mobil tersebut yang akan diserahkan kembali ke PT. BCA Finance.
Lalu pada tanggal 22 Maret 2022, melalui pihak lain, PT BCA Finance melakukan penarikan unit mobil dan akhirnya diserahkan Waryo dengan ketentuan dalam berita acara serah terima, bahwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melunasi sisa saldo yang ada termasuk denda keterlambatan dan biaya lainnya, jika tidak maka kreditor menjalankan haknya dan kendaraan menjadi hak Kreditor termasuk sisa pelunasan kredit.
"Lalu pada tanggal 20 April 2022, Debitor Waryo menghembuskan nafas terakhir karena sakit di Rumah Sakit Doris Sylvanus," ujar Bakti.
Kemudian tanggal 26 April 2022, atas nama Surya mewakili keluarga mendatangi Kepala PT. BCA Finance dengan maksud memberikan surat keterangan kematian yang di minta sebelumnya oleh Achmad Fani Rozaki Kepala PT. BCA Finance, supaya dapat membantu mengajukan klaim asuransi karena, hanya PT. BCA Finance yang dapat mengurus klaim asuransi ke PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia, namun dikemudian hari mereka nyatakan bahwa pihaknya menolak dengan alasan unit mobil telah di tarik menjadi hak PT. BCA Finance dan di lelang.
Pada tanggal 10 Mei 2022, unit mobil telah dilelang dengan Penjual PT. Balai Lelang Serasi, bahwa ditemukan pada data pemilik mobil atas nama orang lain (seharusnya tetap atas nama Waryo) dengan pemenang lelang juga berbeda dengan nama pemilik mobil setelah mobil tersebut ditarik.
Adapun proses kejanggalan yang ditemukan di antaranya debitur yang dari dua bulan tunggakan hanya satu bulan saja bisa membayar, namun Kreditur menolak dan menyampaikan wajib bayar dua bulan beserta denda dan hal itu dinilai tidak ada keringanan, sehingga hal itulah pada akhirnya PT BCA Finance dianggap tidak ada rasa kemanusiaan.
Selain itu tidak adanya Surat Peringatan/Teguran 1-3 dan tidak dilengkapi dengan Fidusia. Serta Ahli Waris tidak dilibatkan dan pada masa kondisi Covid-19 yang seharusnya ada penawaran penangguhan.
Kemudian pada berkas Salinan Risalah Lelang terjadi perubahan nama dari Waryo menjadi nama orang lain (tidak pernah ada balik nama karna ahli waris tidak mengetahui). Serta tidak ada pemberitahuan kepada Debitor untuk harga penawaran pelelangan.
"Serta Proses Klaim Asuransi pada tanggal 26 April 2022, Surya mengajukan klaim asuransi atas meninggalnya Debitor Alm. Waryo pada tanggal 20 April 2022, namun di tolak Kepala PT. BCA Finance dengan alasan sudah proses lelang," tuturnya.
Padahal dalam sertifikat Asuransi menyatakan batas waktu pengajuan dokumen klaim oleh pihak klaim melalui pemegang polis PT. BCA Finance adalah 90 hari kalender terhitung tertanggung meninggal.
Sementara itu dari informasi terbaru sesuai data dari Kepala Samsat per tanggal 03 November 2022 bahwa masih tercatat pemilik mobil Merk Honda, Type Mobilio S M/T, No. Rangka MHRDD4730KJ950790, No. Mesin L15Z115601600, KH 1053 TK masih atas nama Waryo, yang artinya mobil itu belum balik nama sama sekali.
Kemudian saat wartawan media ini dan para wartawan lainnya mencoba meminta konfirmasi dari PT BCA Finance di kantor mereka yang berlokasi di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, para wartawan hanya menunggu diluar dan tidak dipersilahkan masuk oleh security, dengan alasan bahwa dari pihak PT. BCA Finance Palangka Raya belum ada yang bisa memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BCA Finance Palangka Raya masih belum bisa dimintai keterangan. (Red)