FORDAYAK Segel Kantor BCA Finance, Ada Apa...? - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 November 2022

FORDAYAK Segel Kantor BCA Finance, Ada Apa...?




PALANGKA RAYA - Kantor cabang BCA Finance yang berada di Jalan RTA Milono Km 1 Kota Palangka Raya disegel oleh Forum Pemuda Dayak atau Fordayak, Senin (7/11/2022).

Adapun aksi penyegelan tersebut lantaran buntut akibat penarikan satu buah unit mobil milik nasabah Waryo (alm) yang dilakukan oleh pihak BCA Finance.

Dimana keputusan penarikan mobil tersebut, dinilai pihak Fordayak memaksa dan tak manusiawi.

"Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti dari rilis kita beberapa hari yang lalu, gerakan ini juga merupakan bentuk kepedulian kami terhadap hak-hak nasabah yang diduga dihilangkan oleh BCA Finance. Jadi ini adalah bentuk kepedulian kami dan kami akan tunggu, kami minta BCA juga harus cepat merespon. Terkait kasus ini kami akan tunggu dalam waktu seminggu agar diselesaikan apabila tidak diselesaikan otomatis BCA Finance yang ada disini tidak perlu ada di Kalteng," kata Ketua Fordayak Bambang Irawan ketika dibincangi oleh sejumlah media usai aksi penyegelan tersebut.

Bambang menjelaskan, peristiwa ini berdasarkan bagaimana nasabah yang sudah meninggal seharusnya sudah dilindungi oleh asuransi, sehingga seharusnya asuransi tersebut yang melunasi angsuran, dan mobil itu menjadi milik almarhum atau ahli waris.

"Ini yang kita tidak temukan dalam kasus ini, ada juga hak nasabah yang harus diperjuangkan oleh BCA Finance. Kita bicara soal kemanusiaan, kita bicara soal hati nurani dan inilah hasilnya hati nurani kami ingin menuntut haknya ahli waris yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Ia menegaskan, agar pihak BCA Finance segera mereka merespon tuntutan pihaknya untuk mengembalikan mobil yang menjadi hak dari nasabah BCA Finance atau kompersikan dengan rupiah. Bambang mengatakan, memberikan waktu satu minggu untuk pihak BCA Finance segera merespon tuntutan pihaknya.

"Karena uang sangat berarti bagi mereka. Seorang ibu dengan anak tiga yang kecil-kecil dengan tulang punggung sekarang setelah suaminya meninggal. Itu yang kami perjuangkan," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan yang pihaknya temukan, yakni tidak adanya surat peringatan atau teguran 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan tersebut. Selain itu, kejanggalan dari proses penarikan, lelang sampai klaim asuransi.

Selain itu, saat pihaknya lakukan pengecekan di Samsat setempat bahwa masih diketahui mobil tersebut bernama Waryo. Padahal, sudah dilakukan lelang, dan didalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati. 

"Ini tentunya menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai demikian. Padahal tidak pernah ada balik nama karna ahli waris tidak mengetahui, tetapi pada berkas salinan risalah lelang terjadi perubahan nama dari Waryo menjadi Erlina Indriati. Sehingga dengan itu kami DPP Fordayak menuntut untuk BCA Finance mengembalikan mobil yang telah di tarik dan berikan hak-hak nasabah," tegas Bakti.

Sementara itu, pihak BCA Finance Palangka Raya mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu dan akan melakukan koordinasi dengan BCA Pusat terkait dengan tuntutan Fordayak tersebut.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda