KPU Kalteng Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

23 November 2022

KPU Kalteng Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024




PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data pemilih pemilu Tahun 2024. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Fiz Palangka Raya, Rabu (23/11/2022).

"Jadi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah kami mengumpulkan rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota yang mana ada dua komisioner yaitu Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Divisi Hukum serta operator untuk pemutakhiran data pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 kemarin.

Dimana data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2022 pada 4 Oktober 2022 jumlah 1.824.567 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan sebanyak 887.629 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota, 136 kecamatan, dan 1.572 desa atau kelurahan dengan jumlah 6.045 TPS.

Pada hasil rekapitulasi DPB pada September 2022 ada 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal.

Dikatakan Wawan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pembentukan TPS khusus untuk pemilih yang berada di lokasi khusus contohnya seperti pemilih yang berada di lokasi perkebunan yang mana TPS tersebut diperuntukkan kepada pemilih yang tidak bisa kembali ke tempatnya untuk menggunakan hak pilihnya. 

"Tahun 2024 ini KPU RI telah memberikan atau membuat sebuah peraturan mekanisme baru didalam PKPU No 7 Tahun 2017 yang memungkinkan adanya TPS khusus dan pemilih-pemilih itu nantinya sudah diletakkan atau sudah disiapkan tempatnya agar terkonsentrasi seperti pemilih yang berada di lokasi perkebunan, pertambangan," ungkapnya.

Diketahui bahwa berdasarkan data sejauh ini ada sebanyak 52 ribu pemilih yang tidak bisa memilih ditempat asalnya. 

"Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, kami tadi malam berkoordinasi dengan kawan-kawan itu diperkirakan akan ada sekitar 52 ribu pemilih yang tidak bisa memilih ditempat asalnya," demikian Wawan. 

Pewarta : Antonius Sepriyono Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda