PALANGKA RAYA - Jalan di lokasi tambang PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah diduga dirusak oleh orang tidak dikenal pada bulan Juli 2022. Kejadian ini telah dilaporkan oleh TGM ke Polda Kalteng dan saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang berhasil didapat oleh pihak TGM, ternyata diketahui bahwa otak dari pengrusakan jalan tersebut adalah WNA China.
Onggo selaku kuasa hukum TGM berhasil menemukan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik untuk membongkar jaringan mafia tambang yang diduga didalangi oleh WNA China. Berdasarkan bukti-bukti yang ada ternyata ada dugaan keterlibatan oknum polri yang diuga telah mengetahui adanya rencana pengrusakan jalan itu namun tidak mencegah atau melaporkan ke pihak yang berwenang bahkan diduga membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Kami sudah menemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga telah melaporkan oknum tersebut ke Kadiv Propam dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Ini sangat luar biasa, jaringannya sangat kuat dan untuk itu kami berharap Kapolri dan Kapolda Kalteng dapat memberikan hukuman PTDH terhadap oknum jika yang diduga terlibat dalam pengrusakan jalan tambang PT TGM," kata Onggo pada Jumat 11 November 2022.
Berdasarkan diagram yang didapat berdasarkan bukti-bukti yang ada, terungkap peran orang-orang yang diduga keras terlibat dalam kasus pengrusakan jalan tambang PT TGM pada bulan Juli 2022. Onggo percaya bahwa oknum-oknum yang mencederai citra Polri dapat ditindak tegas.
“Dugaan Peran Kompol A sangat terang terlihat, ia melakukan perbuatan di luar wewenang dan tupoksinya dan ia juga diduga ikut campur memberi arahan dalam kasus perdata. Kan lucu memangnya dia itu advokat ? kok memberikan arahan-arahan. Bahkan diduga keras ia yang mengkoordinir preman untuk mendatangi jetty yang terdaftar atas nama TGM. Kami akan terus mengembangkan dan mengejar para oknum yang terlibat termasuk juga saat ini diketahui ada pengacara gadungan yang membela pihak KMI. Kami sedang kumpulkan bukti dan akan segera melaporkan pidana pengacara yang diduga gadungan ini," tutup Onggo dalam siaran persnya. (Red)