Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Persoalan Portal Adat PT Tapian Nadenggan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 November 2022

Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Persoalan Portal Adat PT Tapian Nadenggan




PALANGKA RAYA - Beberapa waktu yang lalu ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) sebagai perwakilan masyarakat, memasang portal adat yang dilakukan di pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tapian Nadenggan dan area keluar masuk perkebunan group Sinar Mas.

Pemasangan portal adat tersebut lantaran pihak perusahaan diduga telah mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng membuka ruang mediasi antara masyarakat dan PT Tapian Nadenggan, bertemapt di Ruang Rapat Bajakah I, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/11/22).

Hadir langsung dalam rapat mediasi tersebut Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Bupati Seruyan Yulhaidir, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng H. Rizky R Badjuri, Plt. Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining.

Saat berlangsungnya proses mediasi, Gubernur Kalteng menginginkan permasalahan kedua belah pihak ini dapat diselesaikan dengan cepat.

"Harapan saya bisa dengan mengedepankan musyawarah mufakat," ucap Gubernur.

Alasannya tidak lain, karena saat ini Indonesia sedang mengalami Inflasi yang harus di atasi bersama segala pihak. Jika pemortalan ini terus berlanjut, maka untuk memenuhi kebutuhannya (karyawan/buruh sawit) akan terasa begitu sulit.

Selain itu, sawit merupakan komoditas penyumbang tertinggi pertumbuhan ekonomi di Kalteng saat ini, bersama sektor pertambangan.

"Oleh karena itu selalu Gubernur kami menginginkan permasalahan ini dapat segera selesai. Portal adat bisa di buka, agar PT Tapian Nadenggan beroperasi kembali. Namun, perusahaan tetap berkomitmen memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat," kata Sugianto.

Lebih lanjut Gubernur Sugianto mengatakan, berita acara rapat mediasi ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak. "Harapan saya, pihak perusahaan dapat merealisasikan kompensasi 20 persen yang dituntut masyarakat," harapnya.

Gubernur juga meminta kepada tokoh adat yang memasang portal untuk dapat membuka portal adat yang telah dipasang. 

"Misalnya berikan waktu satu minggu untuk perusahaan operasi kembali, tapi jika tidak ada jawaban dari perusahaan ditegaskan kembali apakah di tutup kembali atau di tutup selamanya," tutur Gubernur.

"Saya sebagai pemimpin Daerah tidak menginginkan arus investasi di Kalteng terganggu. Tapi, sebagai pemimpin rakyat, saya akan berada di sisi masyarakat yang seharusnya bisa sejahtera dari perusahaan yang berada di wilayahnya," tegasnya.

Gubernur Sugianto kembali menegaskan, Bupati mempunyai kewenangan untuk mencabut ijin kebun. Sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, ia juga merasa bangga dengan keberanian Bupati Seruyan yang berani menentang sebuah perusahaan besar. 

"Saya yakin Bupati Seruyan adalah satu-satunya bupati se-Indonesia yang berani menentang perusahaan besar untuk kesejahteraan rakyatnya. Kembali saya mengharapkan, selesaikan masalah ini dengan baik-baik. Buka lah ruang seluas-luasnya untuk musyawarah mufakat, lakukan secara kekeluargaan. Jika sudah duduk bersama kekeluargaan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," katanya.

Tampak hadir kedua belah pihak yang bersoal, yaitu Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, Ketua Apdesi Kabupaten Seruyan, Tokoh Masyarakat, pihak  Perusahaan PT Sinarmas Group.

Adapun dalam mediasi tersebut menyepakati 7 poin yang tertuang dalam berita acara, yaitu:

1. APDESI Kabupaten Seruyan menyampaikan permintaan kompensasi atas lahan plasma 20 persen dari PT. Tapian Nadenggan sebesar Rp1.000.000/hektare/bulan untuk lahan seluas 2.052 hektare terhitung 1 Oktober 2022.

2. PT. Tapian Nadenggan menyampaikan memberikan talangan sebesar Rp400.000/hektare/bulan untuk lahan seluas 2.052 hektare terhitung 1 Oktober 2022, dan akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, dan untuk pertama kali dibayarkan setelah ada koperasi yang mewadahi masyarakat dan dikeluarkannya SK Bupati terkait CPCL. Dana talangan tersebut akan diperhitungkan dengan peraturan dari ketetapan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

3. Oleh karena belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka pertemuan mediasi disepakati oleh semua pihak untuk dilanjutkan pada hari Jumaat (25/11/2022) untuk mendengarkan keputusan PT. Tapian Nadenggan.

4. Apabila pertemuan tanggal 25 November 2022 tersebut tidak tercapai kata sepakat, Gubernur merekomendasikan sebagai kewenangan Bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. Tapian Nadenggan dengan segala resiko hukum, termasuk adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dengan mempertimbangkan sekitar 3000 masyarakat, yang 60 persennya merupakan masyarakat Seruyan, dan juga keamanan dan ketertiban di daerah telah memita kepada Bupati Seruyan dan Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, serta Ketua APDESI Kabupaten Seruyan untuk segera melepas portal adat selambat-lambatnya tanggal 18 November 2022, agar operasional kebun dan PKS bisa beroperasi kembali dan masyarakat bisa melanjutkan mata pencahariannya. Semua pihak sepakat dan setuju untuk mengangkat dan melepas semua portal adat sejak tanggal 20 Oktober 2022.

6. Biaya terhadap pelepasan portal adat dibiayai kepada PT. Tapian Nadenggan, dan dihadiri oleh kedua belah pihak.

7. Apabila tidak disepakati maka DAD Kabupaten Seruyan melalui para Damang memasang portal adat kembali.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda