Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Pembahasan Draf Rancangan Pergub Tentang SPM PUP - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 November 2022

Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Pembahasan Draf Rancangan Pergub Tentang SPM PUP




PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat pembahasan mengenai draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provonsi Kalteng  Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri.

Pada kesempatan itu, Leonard mengucapkan terima kasih kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang mendampingi Pemprov Kalteng dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan.

Dikatakan Leonard bahwa peraturan Gubernur tersebut juga dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan.

"Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi," ucapnya.

Rizky menyebut draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. 

"Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan," demikian Rizky.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda