Sekretaris Dinas PUPR Kalteng, Syahrani
PALANGKA RAYA - Menanggapi salah satu kasus oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terlibat narkoba baru-baru ini, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalteng Syaharani mengatakan, tidak ada Toleransi bagi ASN yang terlibat kasus narkoba.
"Baik itu dalam rapat maupun upacara bendera, Pak Kepala Dinas PUPR juga sering menyampaikan kepada para ASN di lingkungan PUPR Kalteng agar jangan sekali-kali terlibat narkoba dan perilaku menyimpang lainnya," ucap Syahrani kepada para awak media pada Jumat (4/11/2022) Sore.
Lanjutnya, oknum ASN yang terlibat narkoba itu berdasarkan informasi dari Kepolisian, yang bersangkutan masuk kategori kelas 1 dimana kasus tersebut termasuk kasus berat. Sehingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku.
"Kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga kita akan lakukan proses pemecatan," tuturnya.
Adapun sebagai peringatan kepada para ASN yang lainnya, dari kasus tersebut tidak ada lagi dilakukan rehabilitasi karena kasusnya masuk kategori kelas 1. Oleh karena itu terkait dengan penegakan hukum, yang dilakukan terkait kasus tersebut, pihaknya mendukung penuh upaya dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, ketika ditanya bagaimana keseharian oknum ASN yang terlibat kasus narkoba tersebut, saat bekerja di Dinas PUPR Kalteng, Syahrani mengatakan bahwa yang bersangkutan tampak biasa-biasa saja.
Untuk diketahui, oknum Dinas PUPR Kalteng yang terlibat kasus narkoba adalah pria berinisial HA (46) yang berkerja di bagian penataan ruang di Dinas tersebut. HA diringkus oleh pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya pada bulan Oktober 2022 lalu bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor 1,02 gram.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM