Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Hasil Penindakan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 December 2022

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Hasil Penindakan




PALANGKA RAYA - Kantor Bea Cukai Palangka Raya melakukan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Adapun BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL. 

"Jadi yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Palangka Raya sejak tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022. Untuk wilayah kerja kita sendiri ada 7 Kabupaten dan 1 Kota meliputi Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Bartim, Barsel, Murung Raya dan Gunung Mas," kata Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut pada Rabu, (7/12/2022).

Firman menyebut pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dibuang isi cairannya dan dihancurkan kemasannya serta dikuburkan.

Sementara itu, dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan tersebut, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 244.800.000,-.

Adapun rincian data barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai diantaranya;

1. Rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 304.632 batang. 

2. Tembakau Iris Ilegal sebanyak 12.000 gram. 

3. Liquid HPTL (Vape) Ilegal sebanyak 1,56 liter. 

4. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) Ilegal sebanyak 655,675 liter. 

5. Pita Cukai Bekas sebanyak 4.775 keping. 

6 Baju Bekas esk-impor ilegal (balpres) sebanyak 15.000 pcs. Dengan total nilai barang sebesar Rp. 742.083.900,- (tujuh ratus empat puluh dua juta delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah.

Ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang tersebut adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007. Adapun, ketentuan yang terkait adalah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berserta turunannya yaitu Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



"Dalam rangka mendukung kegiatan penindakan atau penegakan hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai, kami senantiasa berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan instansi lain yang terkait, diantaranya dengan Kepolisian, Kejaksaan, Denpom Palangkaraya, Satpol PP, BNN Provinsi Kalteng maupun BNN Kota/Kabupaten, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kota/Kabupaten dan BBPOM Palangka Raya aya," ungkapnya.

Untuk diketahui, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.

"Selain itu, penindakan-penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda