PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Komplek Gereja Katedral Santa Maria Palangka Raya, Rabu (21/12/2022).
Maksud dari perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai landasan kerjasama bagi kedua belah pihak dalam rangka penyebarluasan informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk menunjang program pengembangan pendidikan di organisasi.
Sementara itu, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah organisasi kemasyarakatan yang memiliki sifat terbuka, bebas dan mandiri yang bertujuan mengoptimalkan peran Sarjana/Cendikiawan Katolik meningkatkan iman dan ilmu pengetahuannya, secara berkesinambungan demi kebaikan sesama manusia dalam pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, Negara dan Gereja.
C. bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terkait MoU atau perjanjian kerjasama DPD ISKA Kalteng sangat menyambut baik MoU ini, dengan program-program BNN terutama program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, ISKA juga mendukung BNN dalam pencegahan penggunaan terutama mensosialisasikan dampak negatif narkotika ke dunia pendidikan baik sekolah, universitas, masyarakat dan gereja (war on drug). Kedepannya kalau memang ada kesempatan DPD ISKA kalteng akan membangun semacam rumah gerhana (gerakan peduli sesama) untuk menampung/rehab pengguna narkoba dan gelandangan," kata Ketua DPD ISKA Kalteng, drh. Alex Uria Atmaja, S.KH kepada Liputan SBM.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kalteng, Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si beserta jajaran dan sejumlah pengurus DPD ISKA Kalteng lainnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM