PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng menggelar Rapat Evaluasi Angkutan Perusahaan Besar Swasta pada Bidang Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT) LT II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022).
Wagub Kalteng dalam paparannya, menyampaikan harapannya dalam penanganannya bisa dihadiri oleh direktur perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
"Kita berharap permasalahan ini dapat selesai dengan segera. Makanya kita ingin hadir dalam rapat yakni para direktur perusahaan agar dapat sekiranya dalam pengambilan keputusan akan cepat," kata Edy.
Lanjutnya, ruas jalan yang dimaksud tentunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat namun disisi lain Pemerintah juga terus menjaga iklim investasi.
"Dalam rapat ini kita harus membuat keputusan yang pasti, jadi yang pasti-pasti saja lah dalam menangani masalah ini," ungkapnya.
Lanjutnya dalam rapat ini, diharapkan mendapatkan apa-apa saja yang akan dilakukan. Selain itu, untuk ruas jalan Kuala Kurun sudah dianggarkan sebesar Rp. 200 miliar dan pekerjaan diperkirakan hingga bulan Juli 2023 mendatang.
"Ini kan pembangunan jalan sudah dilakukan, tapi kalau sedang dalam pembangunan dilewati angkutan bahkan kalau yang lewat angkutan ban 10 atau Fuso yang melewati batas berat angkutan, ya rusak lagi jalannya," tuturnya.
Sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng, diharapkan pembangunan jalan tersebut agar jangan sampai diganggu gugat hingga waktu perkerjaannya hingga Juli 2023 mendatang. Sehingga jika jalan tersebut sudah dibangun, maka akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan sesuai dengan data hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 - 31 Juli 2022 diketahui pelanggaran terbanyak adalah KIR dan perizinan lainnya.
"Pelanggaran terbanyak adalah uji berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen. Bahkan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan atau sertifikat standar angkutan barang," ucap Dedy.
Harapannya pihak terkait dapat menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat.
Kemudian karena ruas Jalan Kuala Kurun - Bukit Liti dalam proses perbaikan agar angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan Jalan sampai dengan Juli 2023 mendatang.
Serta yang terpenting asosiasi bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan di wilayah provinsi Kalteng seperti APHI, GAPKI DAN APTA dan lainnya dilibatkan serta berperan aktif dalam mengawasi kegiatan PBS sampai dengan kegiatan pengangkutannya.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, perwakilan dari PBS serta perwakilan organisasi-organisasi di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM