PALANGKA RAYA - Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng) HM. Agustan Saining membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari (GANISPH) yang dilaksanakan di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel, Palangka Raya, Sabtu (10/12/2022).
Saat diwawancarai oleh para awak media, Agustan mengatakan uji kompetensi dalam rangka mendapatkan sertifikasi tersebut merupakan kewajiban bagi para tenaga teknis.
"Jadi kalau belum mendapatkan sertifikasi, maka tenaga teknis pengelolaan hutan Lestari masih belum sah untuk menjadi tenaga teknis. Jadi harus ada uji kompetensi, sehingga mereka berhak menyandang predikat sebagai GANIS," kata Agustan.
Lanjutnya, untuk tenaga teknis ini lebih kepada para pemegang izin, baik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PPKNK (Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan).
Sedangkan untuk Dinas Kehutanan sudah ada juga tenaga teknis sebelum peraturan menteri yang berlaku, sebelum adanya perubahan. Sehingga dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya telah menjadi tenaga teknis, untuk saat ini telah menjadi pengawas tenaga teknis (Wasganis).
"Jadi kawan-kawan yang berada di Dinas atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) di BPHP atau BPHL yang ada ini sebagai pengawas tenaga teknis, tapi mereka dulunya adalah Ganis," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hutan Indonesia (LSP HATI), Yusran ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan, uji kompetensi tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari lima kualifikasi.
"Mulai dari kualifikasi perencaan hutan, pembinaan hutan dan pengukuran perpetaan, pengukuran kayu bundar dan pengukuran kayu gergajian. Peranan penting bagi Ganis Pengelolaan Hutan ini adalah mereka menjadi ujung tombak pemegang izin, mulai dari PBPH, PKG dan juga pemegang hak atas tanah, kalau di Provinsi Kalteng ini ada hutan hak yang dikelola oleh masyarakat yang juga memerlukan Ganis," ujarnya.
Lanjutnya, peranan para Ganis Pengelolaan Hutan sangat penting selain sebagai ujung tombak, juga sebagai yang melegalisir atau melegalkan suatu usaha. Mulai dari hulu sampai hilir, proses pengukuran hingga pengangkutan hingga pemasaran.
"Masing-masing kualifikasi memiliki peran masing-masing, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri KLHK Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Hutan, baik hutan lindung dan hutan produksi pada pasal 297 hingga pasal 298 dimana Ganis Pengelolaan Hutan Lestari, wajib mengikuti uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM