PALANGKA RAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang Jasa Konstruksi menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tertib jasa konstruksi sekaligus mensosialisasikan peraturan menteri PUPR nomor 8 tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol No 5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, (2/12/2022).
Acara tersebut dihadiri para perwakilan Jasa Konstruksi (JAKON) PUPR Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, serta instansi perizinan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan para pengurus Dewan Perwakilan Daerwh (DPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi juga Asosiasi DPD Jasa Konsultansi.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Ahmad Hady Amrullah, S.ST.,MT dan Tantolo Rawuh, ST,M.Si sebagai moderator, pembimbing teknis dalam pengisian acara tersebut mengacu kepada peraturan menteri PUPR No 5 dan perubahannya ke No 8 tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut awak media Liputan SBM sempat mewawancarai salah satu peserta yang hadir, yakni Ketua DPD Askonas Provinsi Kalimantan Tengah Muhamad Sidik.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para rekanan pelaksana jasa konstruksi yang menjadi anggota kami yang belum memahami tentang peraturan menteri PUPR No. 8 tahun 2022," kata Sidik.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kemajuan digitalisasi seluruh penyedia khususnya rekanan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa serta konsultansi wajib memahami peraturan menteri PUPR No 8 tahun 2022.
"Karena admin perusahaan dan asesor asosiasi sudah menggunakan system digital dengan mengupload data perusahaan sesuai permen No 8 dengan melewati system Online single submission (OSS)," ungkapnya.
Selain itu, Muhamad Sidik juga berharap dengan adanya kegiatan bimbingan dari menteri PUPR ini nantinya diharapkan agar kedepannya para konsultan jasa perencanaan dan pengawas bisa mempermudah para rekanan jasa konstruksi serta kontraktor, asesor, dan admin khususnya di provinsi Kalimantan Tengah.
Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM