PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 kepada 132 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Gereja Oikumene Santo Paulus Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Minggu (25/12/2022).
Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.
Dalam acara tersebut Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dihadapan Narapidana. Disebutkan bahwa Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 132 orang terdiri dari :
1. Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 64 orang dan RK II satu orang (Pindah Register BIIIS);
2. Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 52 orang dan RK II Nihil;
3. Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RK I sebanyak 16 orang dan RK II Nihil.
Kemudian, pemberian remisi kali ini ditandai dengan pemberian secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal 2022 kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono dengan didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bapak Iman Siswoyo dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Setelah itu, beliau juga menambahkan agar para WBP menjalani masa pidana dengan baik dan mematuhi setiap aturan yang ada.
"Anggap saja sekarang bapak sedang berlayar di lautan lepas, ikuti nahkoda yang ada ikuti aturan yang ada, agar kita semua selamat sampai tujuan, semua sehat selamat sampai kembali kepada keluarga yang sudah menunggu diluar," ujar Kalapas.
Selanjutnya Iman Siswoyo mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menyampaikan selamat kepada seluruh WBP nasrani yang mendapatkan remisi dan mendukung arahan Kalapas agar para WBP selalu tertib dengan aturan yang ada.
"UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini intinya mengangkat Hak Asasi Manusia setinggi-tingginya. Saya mendukung Kalapas yang menegaskan agar para WBP taat mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam lapas. Saya juga berterima kasih kepada bapak sekalian yang telah mengikuti aturan dengan baik selama disini dan kami mengucapkan selamat merayakan Hari Natal dan selamat bagi bapak-bapak yang mendapatkan remisi," kata Iman. (Red)