Alman Pakpahan : Pengguna Motor Listrik Harus Ikuti Aturan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 January 2023

Alman Pakpahan : Pengguna Motor Listrik Harus Ikuti Aturan





PALANGKA RAYA - Semakin banyaknya pengguna motor listrik di jalan raya dari hari ke hari maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan kembali mengingatkan Surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh walikota Palangka Raya Fairid Naparin  tentang penggunaan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya, dan SE dengan Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022, ini mengacu dari peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik,” ucap Alman, Palangka Raya, Senin (16/1/2023), 

Alman juga mengungkapkan adapun empat poin utama dimaksud, pertama masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat, dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (car free day).

Berikutnya setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alman.

Untuk diketahui Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rilis persnya mengatakan bahwa ia telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.

“Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik,” sebutnya.

Sumber : media center Kota Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda