BPBD Kota Palangka Raya Lakukan Pemetaan di Kawasan Berisiko Ablasi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 January 2023

BPBD Kota Palangka Raya Lakukan Pemetaan di Kawasan Berisiko Ablasi


PALANGKA RAYA - Semakin meluasnya ablasi di Kawasan pemukiman warga yang dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan maka BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) lakukan pemetaan di kawasan yang beresiko tinggi ablasi. 

“Tim dari BPBD Palangka Raya masih memetakan kawasan yang berisiko tinggi ablasi, sekaligus menyalurkan bantuan Pemerintah Kota Palangka Raya bagi warga yang terdampak ablasi,” ungkap Kepala BPBD Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (16/1/2023).

Emi juga mengungkapkan dalam mendukung pemetaan kawasan yang beresiko tinggi ablasi, maka tim BPBD Kota Palangka Raya menggunakan sonar. Hasilnya, tim melihat ada pengendapan tanah dan di bawah tanah itu ada air, menyebabkan tanah mudah menjadi lembek, sehingga pada saat tertentu bisa runtuh.

“Nah, artinya tetap menjadi ancaman atau berbahaya apabila masyarakat masih bertahan di tempat tinggal atau pemukiman yang berada di tepian DAS Kahayan tersebut,”ucapnya lagi.

Karena itu, guna menyikapi kondisi demikian lanjut Emi, maka langkah strategis yang mendasar untuk dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi dampak ablasi itu adalah, dengan merelokasi kawasan yang rawan terjadi ablasi.

“Pada umumnya, sebagaian besar warga setuju adanya relokasi. Karena warga memang takut dengan kondisi itu. Jadi pemko tinggal memikirkan upaya relokasi dengan berbagai kajian atau pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Emi juga mengatakan, tiap tahunnya semakin banyak rumah yang menempati daerah pinggiran sungai. Bahkan terkesan terjadi penyempitan sungai akibat bangunan semakin bertambah. Tentu disadari semua itu erat dengan persoalan kebiasaan dan mata pencaharian warga.

Namun terlepas dari semua itu ungkap Emi, Pemko Palangka Raya tentu berkewajiban melindungi warganya, terutama ketika adanya ancaman bencana. Seperti halnya mencegah dampak ablasi yang lebih luas.

“Perlu diketahui, kawasan bantaran sungai khususnya Flamboyan Bawah, telah direncanakan pemerintah daerah sebagai kawasan waterfront city. Karena itu pada saatnya akan dipikirkan relokasi bagi warga di sepanjang tepian sungai, mengingat sesuai aturan, radius 100 meter di pinggir sungai harus tidak ada rumah penduduk,” tandas Emi.

Sumber : media center Kota Palangka Raya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda