PALANGKA RAYA - Sering kita lihat saat kita berada di lampu merah banyaknya spanduk-spanduk yang terpasang di area lampu lalu lintas tersebut, memang memasang spanduk tepat di area lampu traffic light dapat dilihat oleh masyarakat tetapi hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan. Untuk itulah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mengimbau warga Palangka Raya untuk tidak memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light atau lampu lalu lintas.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light dapat mengganggu para pengendara motor yang melintas.
"Terlebih lokasi dipasangnya spanduk sangat dekat dengan bahu jalan, tentu dapat mengganggu para pengendara,” ungkapnya.
Alman juga menyampaikan, untuk memasang spanduk dan sejenisnya, maka masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk sesuai lokasi yang diizinkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya.
Alman menegaskan, apabila area pemasangan spanduk dan sejenisnya tidak sesuai dengan yang diperbolehkan oleh Disperkimtan, maka reklame atau spanduk tersebut siap – siap ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2014.
“Dalam penegakan spanduk-spanduk liar, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. Terutama di seputaran daerah trafiic light,” tegasnya.
Terlepas dari itu imbuh Alman, Dishub Kota Palangka Raya ingin memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara, dengan mencegah adanya pemasangan spanduk liar yang bisa mengganggu para pengendara serta pengguna jalan lainnya
sumber : Media Center Kota Palangka Raya