JAKARTA - Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial merupakan instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan nawacita Presiden untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA Tahun 2023, di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hadir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Wakil Gubernur H. Edy Pratowo didampingi Plt. Kepala Dinas Kehutanan H. M. Agustan Saining.
Wakil Gubernur mengatakan, Provinsi Kalteng memiliki pagu luas hutan 787.783,23 Ha yang berada di HPK non produktif.
Terkait TORA, Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 Ha untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Dari jumlah itu, yang sudah di SK sudah ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA.
Lebih lanjut Wagub menyebut untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan," jelas Wagub Edy.
Terkait progres penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dalam rangka TORA di Kalteng, 4 kabupaten sudah terbit SK Pelepasan yaitu Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Gunung Mas. Sedangkan 4 kabupaten yang sudah tata batas namun belum pelepasan yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Katingan.
"Sementara 5 kabupaten yang belum adalah Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara," demikian Edy. (red).