SAMPIT - Masyarakat desa Waringin Agung lakukan aksi spontanitas terhadap PT.Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang diduga sudah mencaplok lahan milik masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit ini beroperasi wilayah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin timur, Sampit, Kalimantan Tengah.
Dengan berbondong bondong ratusan masyarakat itu mendatangi lokasi lahan sawit tersebut, lalu dengan alat excavator merusak salah satu pos keamanan milik PT BUM.
Aksi spontanitas itu dilakukan karena Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang dianggap dengan sewenang-wenang menguasai dan menggarap lahan yang dimiliki oleh masyarakat warga desa seluas 162 Hektar yang digarap selama puluhan tahun dari 2011 sampai sekarang.
Dengan adanya aksi tersebut warga berharap agar perusahaan mau mengembalikan Hak lahan tanah yang mereka miliki dan yang telah digarap selama bertahun-tahun.
Ketua lSM Betang Hagatang Kateng Karliansyah, S.H.,M.H selaku kuasa hukum masyarakat desa Waringin Agung mengatakan bahwa lsm yang dipimpinnya sudah membuat laporan resmi Kepada pemerintah pusat, penegak hukum Pusat dan daerah, juga sudah pada perjanjian kesepakatan antara masyarakat desa waringin agung dan PT.BUM namun PT.BUM masih ingkar janji dari perjanjian tersebut.
"Situasi saat ini adalah status quo dimana PT.Bum seharusnya tidak memancing emosi dan amarah masyarakat dengan membuat pos karena lahan tersebut dalam status quo", ucapnya.
Karliansyah juga menegaskan agar persoalan ini sesegera mungkin diselesaikan oleh Pihak terkait dan Pemerintah yang berwenang, karena lahan ini adalah lahan transmigrasi jadi legalitasnya sudah tidak diragukan lagi sehingga jangan ada pembiaran dalam masalah ini.
"Mereka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan menggugat kepada unsur terkait yang melakukan pembiaran terhadap hak warga transmigrasi Desa Waringin Agung," pungkasnya. (red)